Berita Banda Aceh
Satreskrim Polresta Banda Aceh Berhasil Ringkus Tersangka dan Penadah Maling Motor
Kasus pencurian semakin meresahkan warga. Kali ini, tersangka berinisial MF (33) dan seorang penadah berinisial RAA (30), diamankan tim Satreskrim
Laporan Sara Masroni | Banda Aceh
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Kasus pencurian semakin meresahkan warga.
Kali ini, tersangka berinisial MF (33) dan seorang penadah berinisial RAA (30), diamankan tim Satreskrim Polresta Banda Aceh karena diduga telah melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (ranmor) di sebuah ruko kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kendaraan yang berhasil dicuri oleh tersangka adalah satu unit kendaraan R2 Yamaha Mio Soul GT warna hitam putih.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono melalui Kasat Reskrim, Kompol Fadillah Aditya Pratama menjelaskan, pihaknya juga mengamankan satu unit ranmor R2 Yamaha Mio Soul GT hasil curian dalam kasus tersebut.
“Barang bukti yang diamankan satu unit ranmor R2 Yamaha Mio Soul GT warna hitam putih,” jelas Kompol Fadillah.
Awalnya, korban yakni Daryono (49) pulang dari Kota Binjai, Sumatera Utara menggunakan pesawat udara menuju Banda Aceh, Sabtu (5/4/2025) lalu.
Kemudian setiba di ruko kediamannya sekira pukul 11.30 WIB siang, pelapor membuka pintu toko dan melihat sepeda motornya yang diparkirkan di lantai bawah sudah tidak ada lagi.
Baca juga: Bobol Toko Elektronik di Aceh Besar, Residivis Ditangkap, Pelaku Sempat Melompat ke Rawa-Rawa
Baca juga: Kepergok Curi Sepeda Motor, Maling di Tebet Lepaskan Tembakan ke Korban dan Rumah Warga
Selanjutnya pelapor langsung melihat ke dalam kamar dan posisinya sudah berantakan, kemudian sebuah jam tangan rantai besi dengan merek CAT yang diletakkan dalam lemari juga ikut hilang.
Selain itu, tas merah berisikan baju dan celana lebih kurang 20 potong pun sudah tidak ada lagi.
Pelapor kemudian ke dapur dan melihat tabung gas ukuran 3 Kg pun hilang.
Daryono langsung membuat laporan ke Polsek Ingin Jaya untuk penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pengembangan, tim kembali mengintrogasi tersangka dan dari hasil penyelidikan, MF kembali mengakui bahwa dia juga ada mengambil sepeda motor tersebut.
“MF menjelaskan, sepmor tersebut telah dijual ke RAA seharga Rp.1.500.000,” jelas Kompol Fadillah.
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh itu melanjutkan, tim kemudian bergerak ke rumah RAA di Gampong Lamreung Meunasah Papeun, Kecamatan Krueng Barona Jaya dan langsung mengamankan tersangka penadah dan barang bukti.
| Danrindam IM Brigjen TNI Ali Imran Siap Cetak Putra Daerah Jadi Prajurit Penjaga NKRI |
|
|---|
| 69 Siswa SMAN 3 Banda Aceh Tembus PTN Lewat Jalur Prestasi, Didominasi USK |
|
|---|
| Gubernur Aceh Muzakir Manaf Lantik Tiga Kepala SKPA, Tekankan Serapan Anggaran |
|
|---|
| BBPOM Banda Aceh Edukasi Pelaku Usaha Warung Kopi Kajhu Soal Kebersihan dan Pangan Sehat |
|
|---|
| Pemerintah Aceh Usulkan Bantuan Presiden bagi UMKM Terdampak Bencana |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Personel-Satreskrim-Polresta-Banda-Aceh-menangkap-tersangka-penadah-maling-motor.jpg)