"Persetubuhan itu dilakukan tersangka sebanyak 3 kali.
Atas kejadian itu, korban merasa trauma dan melaporkannya ke ibu kandung, kemudian ibu kandung korban melaporkan perkara tersebut ke Polres Musi Rawas," jelas Ryan.
Selanjutnya, aparat kepolisian melakukan penyelidikan, hingga pada Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengetahui keberadaan pelaku.
Kala itu, pelaku sempat mencoba kabur tetapi berhasil ditangkap dan dibawa oleh Kanit Reskrim Polsek Stl Ulu Terawas beserta Tim Umang-Umang.
"Saat ini, tersangka sudah diamankan di Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas pada Kamis, 29 Mei 2025," lanjutnya.
Atas perbuatan bejatnya, pelaku G dijerat Pasal 81 juncto 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Baca juga: Bejat! Ayah Diduga Rudapaksa Anak Kandung di Sumedang, Tetangga Dengar Teriakan Korban
Kronologi
Kejadian bermula pada Kamis (22/5/2025) sekitar pukul 07.00 WIB, saat korban menginap di rumah pelaku.
Saat itu, korban sedang tidur di kamar di lantai dua sedangkan, sang ayah tidur di lantai bawah.
Pelaku kemudian membuka paku yang menempel pada papan bagian lantai dua yang terbuat dari papan dengan menggunakan martil.
Tujuannya untuk mempermudah pelaku masuk ke lantai dua ke kamar korban.
Sekira pukul 21.00 WIB, pelaku menghubungi korban melalui chat WhatsApp dengan kalimat 'aku mintak', namun pesan hanya dibaca dan tidak dibalas oleh korban.
Tak menyerah, pelaku lantas mencoba menjalankan aksinya pada Jumat (23/5/2025) sekitar pukul 01.00 WIB.
Pelaku terbangun dan langsung naik ke lantai dua.
Saat berada di kamar korban, pelaku melihat anaknya sedang tidur dengan posisi miring.
Tetapi, saat itu korban terbangun dan mengancam melaporkannya ke neneknya.