Akibat perbuatannya, kedua tersangka terancam hukuman 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp300 juta.
Sebelumnya, Kepala Bidang Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KB) Lombok Barat, Mustilkar, mengaku akan memerangi eksploitasi anak.
Pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP Lombok Barat dan mensosialisasikannya di tingkat desa.
"Harapan kami, dengan aturan desa dan keberadaan Lembaga Perlindungan Anak di setiap desa, potensi eksploitasi anak dapat dideteksi lebih dini," katanya, Senin (6/6/2024)
Baca juga: Modus Lakukan Ritual Doa, Dukun Cabul di Mojokerto Cabuli Bocah SD Lebih dari 10 Kali
Baca juga: Pengusaha Aniaya Kekasihnya hingga Tewas, Mayatnya Dibungkus dalam Tas dan Dibuang di Karo
Baca juga: Mantan Kanit Reskrim di Deli Serdang Babak Belur Dihajar Massa, Diduga Terlibat Kasus Pencabulan
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sosok Pengusaha di Mataram Pelaku Pencabulan Bocah SD, Kakak Korban Terlibat Eksploitasi Anak,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News