Secara diam-diam, pelaku memantau aktivitas korban dalam rumah lewat kamar calon istrinya pada 17-19 Juli.
Pada 19 Juli 2025 sekitar pukul 05.22 WIT, Hanafi melancarkan aksi bejatnya dengan masuk ke dalam kamar korban.
Pelaku menyekap dan mengikat kedua tangan korban, kemudian melakukan kekerasan seksual.
3. Ambil HP Korban
Hanafi melancarkan aksinya. Pelaku juga mengambil handphone milik korban dan meminta diberikan password untuk membukanya.
Hanafi pun membuka aplikasi Jenius atau aplikasi simpan uang dan memaksa korban memberikan pin.
"Ketika pin terbuka, uang korban sebanyak Rp38 juta.
Uang tersebut ditransfer ke Gopay korban, kemudian uang ditransfer ke rekening pelaku," jelas Ipda Habiem.
Pelaku juga membuka aplikasi pinjaman online dengan limit sekitar Rp50 juta serta mengambil beberapa uang tunai yang ada di dalam kamar korban.
Dari uang korban itu, Hanafi melunasi utang-utangnya dan melakukan deposit judi online.
"Total uang milik korban yang berhasil diambil pelaku sekitar Rp89 juta," tambahnya.
4. Memastikan Korban Sudah Meninggal
Saat melancarkan aksinya, Hanafi menutup mulut korban dengan lakban dan bantal hingga berkisar 3 menit korban mulai lemas.
Lalu, 10 menit kemudian korban kejang-kejang dan akhirnya meninggal dunia.
Setelah tubuh korban tidak lagi bergerak, pelaku sempat mencari tahu tanda-tanda orang baru meninggal, untuk memastikan korban sudah meninggal atau belum.
Baca juga: Dewan Dakwah Nyatakan Dukungan, Aceh Siap Jadi Tuan Rumah MTQ Nasional 2028