Ia diketahui mengancam korban menggunakan sebilah parang sebelum melakukan aksi bejatnya.
Setelah putusan kasasi inkrah, Diki mangkir dari panggilan eksekusi jaksa dan ditetapkan sebagai DPO sejak 2021.
Kini, usai tertangkap, ia telah dijebloskan ke Lapas Kelas III Lhoknga untuk menjalani hukuman pidananya.
Pihak Kejati Aceh menegaskan bahwa penangkapan ini adalah bentuk komitmen dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang mendapatkan perhatian besar dari masyarakat.(*)
Baca juga: Polisi Kejar Dua Buronan Kasus Penyeludupan Sabu Gagal Terbang di Bandara SIM Aceh Besar
Baca juga: Seorang Paman di Bandung Tega Bunuh Keponakannya, Motif Ingin Kuasai Motor Korban
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul 4 Tahun Kabur, Paman Rudapaksa Keponakan di Aceh Besar Akhirnya Ditangkap,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News