Berita Pidie

Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Korupsi Perumdam Pidie 4,8 Tahun Penjara, Kerugian Negara Rp1,6 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie menuntut tiga terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Daerah

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
PERKARA KORUPSI - Sidang perkara dugaan korupsi Perusahaan Umum Daerah Air Minum atau Perumdam Tirta Mon Krueng Baro Pidie, di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh dengan agenda pemeriksaan saksi beberapa hari lalu. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

PROHABA.CO, SIGLI - Proses hukum perkara dugaan korupsi pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mon Krueng Baro Sigli masih bergulir di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Banda Aceh. 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie menuntut tiga terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Mon Krueng Baro Pidie dengan hukuman penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan.

Total ancaman pidana mencapai 4,8 tahun penjara.

Ketiga terdakwa yakni RD, (mantan Direktur Perumdam Tirta Mon Krueng Baro Pidie), AG (manta Kepala Bagian Teknik/Operasi), dan FS (vendor penyedia bahan kimia), masing-masing dituntut 1,6 tahun penjara, serta denda sebesar Rp100 juta dengan subsidair empat bulan kurungan jika tidak dibayar.

Tuntutan dibacakan oleh JPU Muhammad Rhazi SH MH dan Abrari Rizki Falka SH MH dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (22/8/2025).

Untuk diketahui, sesuai hasil audit dilakukan PKKN No 700/05/PKKN/IA-IRSUS/2024 Inspektorat Aceh, ditemukan kerugian dari penyalahgunaan dana terhadap penggunaan bahan kimia mencapai Rp 1,6 miliar, dari anggaran dikelola Perumdam Tirta Mon Krueng Baro Pidie tahun 2020 hingga 2023 mencapai Rp 4,04 miliar.

Melansir data diperoleh Serambinews.com, berdasarkan amar tuntutan dibaca JPU menuntut tiga terdakwa perkara Perumdam Tirta Mon Krueng Baro Pidie telah terbukti secara sah dan meyakinkan, bahwa perbuatan tiga terdakwa melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu, didukung dengan bukti di persidangan dari keterangan 35 saksi dari petugas Perumdam Tirta Mon Krueng Baro Pidie. 

Baca juga: Tersangka Dugaan Korupsi di PDAM Sigli Bertambah, Kejari Selamatkan Uang Negara Rp 1,4 Miliar

Juga keterangan dua saksi ahli, dari auditor Inspektorat Provinsi Aceh dan ahli Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP. 

Ketiga terdakwa yang dituntu JPU adalah Ridwan atau RD, dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan. 

Terdakwa Ridwan juga dibebani membayar denda sebesar Rp 100 juta, dengan subsidair atau dikurangi empat bulan kurungan penjara.

Pengurangan itu jika terdakwa membayar denda.

Selanjutnya, Faisal Rahman atau FS dituntut JPU, dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 100 juta, dengan subsidair empat bulan kurungan penjara.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved