Berita Pidie

Jaksa Tuntut 3 Terdakwa Korupsi Perumdam Pidie 4,8 Tahun Penjara, Kerugian Negara Rp1,6 Miliar

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie menuntut tiga terdakwa dalam kasus tindak pidana korupsi pada Perusahaan Umum Daerah

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
PERKARA KORUPSI - Sidang perkara dugaan korupsi Perusahaan Umum Daerah Air Minum atau Perumdam Tirta Mon Krueng Baro Pidie, di Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh dengan agenda pemeriksaan saksi beberapa hari lalu. 

Lalu, Abdul Gade atau AG dengan tntutan selama satu tahun dan enam bulan penjara.

Terdakwa juga dibebankan membayar denda Rp 100 juta, dengan subsidair empat bulan kurungan.

JPU juga menuntut pembayaran uang pengganti kepada tiga terdakwa. 

Rinciannya, terhadap terdakwa Ridwan Rp 420,5 juta, Faisal Rahman Rp 155 juta dan Abdullah Gade Rp 411,4 juta, yang dikurangi Rp 197,6 juta yang telah disetor, sehingga kini sisa Rp 213,8 juta. 

"Untuk uang tunai Rp 1,41 miliar yang disita turut dirampas untuk negara, sebagai pengganti kerugian keuangan negara," kata Kajari Pidie, Suhendra, SH, melalui Kasi Intelijen Kejari Pidie, Muliana, SH MH, dikutip Serambinews.com, Jumat (22/8/2025).

Baca juga: Kejari Pidie Ungkap Kerugian Negara Rp 1,6 Miliar Kasus Dugaan Korupsi PDAM,Dua Tersangka Ditetapkan

Dikatakan, kasus itu bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan penyimpangan dalam pengadaan bahan kimia. 

Namun, hasil penyidikan mengungkap adanya pelanggaran prosedur, mark up harga signifikan, hingga ketidaksesuaian volume bahan dalam laporan pertanggungjawaban. 

Sehingga berdasarkan audit Inspektorat Aceh, kerugian keuangan negara mencapai Rp 1,62 miliar. 

Pun demikian, tim penyidik Kejari Pidie telah berhasil mengamankan pengembalian keuangan negara sebesar Rp 1,41 miliar melalui rekening penampungan Kejari Pidie.

Sidang ditutup Ketua Majelis Hakim PN Tipikor Banda Aceh, Jamaluddin SH MH, dan akan dilanjutkan, Kamis (28/8/2025), dengan agenda pembelaan atau pledoi terdakwa.

Kejari Pidie Terus Mengawal

Kepala Kejari Pidie, Suhendra SH, melalui Kasi Intelijen Muliana SH MH menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal proses hukum hingga tuntas.

“Kami pastikan setiap kerugian negara akan dipulihkan secara maksimal.

Penegakan hukum harus dijalankan secara profesional, transparan, dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik,” tegasnya.

Kejari Pidie berharap kasus ini menjadi pelajaran penting tentang pentingnya integritas dan kepatuhan terhadap hukum, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi, sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas tentang pentingnya kepatuhan terhadap hukum. (*)

Baca juga: Libatkan Muncikari, Polisi Dalami Praktik TPPO Anak di Aceh Selatan

Baca juga: Kejari Lhokseumawe Geledah Kantor PT Patna Terkait Dugaan Korupsi KEK Arun

Baca juga: Lagi, Dua Terpidana Korupsi Wastafel Disdik Aceh Dieksekusi ke LP Banda Aceh

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Rugikan Negara Rp 1,6 Miliar, Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Perumdam Sigli Dituntut 4,8 Tahun Penjara, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved