Haba Medan

Edarkan Pil Ekstasi di Medan, Dua Warga Aceh Ditangkap Satresnarkoba Polrestabes Medan

Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil meringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar pil ekstasi di wilayah

Editor: Muliadi Gani
POLRESTABES MEDAN
PENGEDAR PIL EKSTASI DIRINGKUS - Tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Medan berhasil meringkus dua pria yang diduga sebagai pengedar pil ekstasi berinisial DA (26) dan MRS (26), keduanya merupakan warga Aceh yang saat ini tinggal di Kecamatan Medan Petisah, Jumat (10/10/2025)  

Di sana, saat penggeledahan ditemukan dompet kecil berisi 4 butir ekstasi warna kuning dan setengah butir ekstasi warna biru ungkapnya.

Selanjutnya, Kedua pelaku dan barang bukti kemudian digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

AKBP Thommy menegaskan, kedua tersangka telah mengedarkan narkoba di Kota Medan selama sekitar satu bulan.

Kini, mereka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di balik kedua pelaku ini,” pungkas Thommy.

Baca juga: Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Gagalkan Peredaran 1.912 Butir Ekstasi, Seorang Tersangka Ditangkap

Baca juga: Polda Aceh Limpahkan 2 Tersangka Kasus 90 Butir Pil Ekstasi ke Kejari Bireuen

Baca juga: 12 Warga Aceh Dideportasi dari Malaysia dan Tiba di Batam

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul 2 Warga Aceh Diamankan, Edarkan Pil Ekstasi Selama 1 Bulan di Kota Medan, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved