Berita Lhokseumawe

Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Gagalkan Peredaran 1.912 Butir Ekstasi, Seorang Tersangka Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang pria dan mengagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
BARANG BUKTI EKSTASI - Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dalam jumlah besar dan mengamankan seorang kurir berinisial S (43), warga Idi Rayeuk, Aceh Timur. 

Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE -  Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang pria dan mengagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dalam jumlah besar sebanyak 1.912 butir.

Polisi mengamakan seorang kurir berinisial S (43),  warga Idi Rayeuk, Aceh Timur. 

Penangkapan pelaku S dilakukan pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 19.40 WIB di Jalan Medan–Banda Aceh, Desa Peulalu, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr Ahzan MH melalui Kasat Narkoba AKP Saiful Kamal MA mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan seorang pria bernama YD yang kerap memasok pil ekstasi ke wilayah Kota Lhokseumawe.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan intensif.

"Setelah mendapatkan informasi lanjutan bahwa akan ada transaksi narkotika di kawasan Keude Geudong, Aceh Utara, tim segera bergerak dan melakukan upaya undercover buy.

Namun, lokasi transaksi berpindah ke Aceh Timur, diduga sebagai upaya menghindari petugas," ujar AKP Saiful Kamal.

Tim kemudian mengejar hingga ke Desa Peulalu dan menemukan sepeda motor Honda Beat hitam yang sesuai dengan ciri yang dilaporkan. 

Baca juga: Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap 4 Tersangka Penyalahguna Ekstasi, Termasuk Seorang Perempuan

Baca juga: Bangunan Sekolah SDIT Darul Mukhlisin di Aceh Tamiang Dihantam Angin Kencang, Atap Berterbangan

Seorang pria yang mengendarainya diamankan dan diketahui bernama S.

Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus pil ekstasi warna pink berlogo “AM” di dalam bagasi sepeda motor. 

Total jumlah pil ekstasi yang diamankan sebanyak 1.912 butir. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone Oppo dan sepeda motor yang digunakan pelaku.

"Tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial MA yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Rencananya, ekstasi tersebut akan diedarkan kembali ke wilayah Aceh," jelasnya.

Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved