Berita Lhokseumawe

Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Gagalkan Peredaran 1.912 Butir Ekstasi, Seorang Tersangka Ditangkap

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang pria dan mengagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
BARANG BUKTI EKSTASI - Satuan Reserse Narkoba Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dalam jumlah besar dan mengamankan seorang kurir berinisial S (43), warga Idi Rayeuk, Aceh Timur. 

S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman untuk tersangka berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas Kasat Narkoba.

Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran gelap narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.(*)

Baca juga: Polisi Bekuk Kurir Sabu di SPBU Cunda Lhokseumawe, Sita 10 Paket Barang Bukti

Baca juga: Polres Aceh Utara Sita 1.107 Butir Ekstasi dari Dua Tersangka, Lawan Petugas Saat Disergap

Baca juga: Kejari Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sabu dan Ekstasi Diblender, Ganja Dibakar

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Sita 1.912 Butir Ekstasi, Satu Tersangka Ditangkap, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved