Berita Lhokseumawe
Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Gagalkan Peredaran 1.912 Butir Ekstasi, Seorang Tersangka Ditangkap
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang pria dan mengagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi
S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman untuk tersangka berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas Kasat Narkoba.
Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran gelap narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.(*)
Baca juga: Polisi Bekuk Kurir Sabu di SPBU Cunda Lhokseumawe, Sita 10 Paket Barang Bukti
Baca juga: Polres Aceh Utara Sita 1.107 Butir Ekstasi dari Dua Tersangka, Lawan Petugas Saat Disergap
Baca juga: Kejari Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sabu dan Ekstasi Diblender, Ganja Dibakar
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Sita 1.912 Butir Ekstasi, Satu Tersangka Ditangkap,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Kolonel Ali Imran Beri Kejutan untuk TK Kartika, Bantu Berbagai Alat Peraga Pendidikan Belajar Anak |
![]() |
---|
Dekranasda Lhokseumawe Dukung Perajin Blang Cut Kembangkan Motif Bordir Bernuansa Islami |
![]() |
---|
Pemko Lhokseumawe Amankan Perempuan Penyebar Konten Asusila di TikTok |
![]() |
---|
Lhokseumawe Raih Anugerah Kota Layak Anak Predikat Nindya 2025 |
![]() |
---|
Polres Lhokseumawe Bubarkan Balapan Liar, Sejumlah Sepmor Sport Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.