Berita Lhokseumawe
Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Gagalkan Peredaran 1.912 Butir Ekstasi, Seorang Tersangka Ditangkap
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang pria dan mengagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lhokseumawe berhasil menangkap seorang pria dan mengagalkan peredaran narkotika jenis pil ekstasi dalam jumlah besar sebanyak 1.912 butir.
Polisi mengamakan seorang kurir berinisial S (43), warga Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Penangkapan pelaku S dilakukan pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 19.40 WIB di Jalan Medan–Banda Aceh, Desa Peulalu, Kecamatan Simpang Ulim, Kabupaten Aceh Timur.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr Ahzan MH melalui Kasat Narkoba AKP Saiful Kamal MA mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat tentang aktivitas mencurigakan seorang pria bernama YD yang kerap memasok pil ekstasi ke wilayah Kota Lhokseumawe.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan intensif.
"Setelah mendapatkan informasi lanjutan bahwa akan ada transaksi narkotika di kawasan Keude Geudong, Aceh Utara, tim segera bergerak dan melakukan upaya undercover buy.
Namun, lokasi transaksi berpindah ke Aceh Timur, diduga sebagai upaya menghindari petugas," ujar AKP Saiful Kamal.
Tim kemudian mengejar hingga ke Desa Peulalu dan menemukan sepeda motor Honda Beat hitam yang sesuai dengan ciri yang dilaporkan.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Gayo Lues Tangkap 4 Tersangka Penyalahguna Ekstasi, Termasuk Seorang Perempuan
Baca juga: Bangunan Sekolah SDIT Darul Mukhlisin di Aceh Tamiang Dihantam Angin Kencang, Atap Berterbangan
Seorang pria yang mengendarainya diamankan dan diketahui bernama S.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus pil ekstasi warna pink berlogo “AM” di dalam bagasi sepeda motor.
Total jumlah pil ekstasi yang diamankan sebanyak 1.912 butir. Selain itu, petugas juga menyita satu unit handphone Oppo dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
"Tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial MA yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Rencananya, ekstasi tersebut akan diedarkan kembali ke wilayah Aceh," jelasnya.
Tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan ke Mapolres Lhokseumawe untuk proses penyidikan lebih lanjut.
S dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman hukuman untuk tersangka berupa pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas Kasat Narkoba.
Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran gelap narkotika dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba.(*)
Baca juga: Polisi Bekuk Kurir Sabu di SPBU Cunda Lhokseumawe, Sita 10 Paket Barang Bukti
Baca juga: Polres Aceh Utara Sita 1.107 Butir Ekstasi dari Dua Tersangka, Lawan Petugas Saat Disergap
Baca juga: Kejari Lhokseumawe Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Sabu dan Ekstasi Diblender, Ganja Dibakar
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Satresnarkoba Polres Lhokseumawe Sita 1.912 Butir Ekstasi, Satu Tersangka Ditangkap,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Kolonel Ali Imran Beri Kejutan untuk TK Kartika, Bantu Berbagai Alat Peraga Pendidikan Belajar Anak |
![]() |
---|
Dekranasda Lhokseumawe Dukung Perajin Blang Cut Kembangkan Motif Bordir Bernuansa Islami |
![]() |
---|
Pemko Lhokseumawe Amankan Perempuan Penyebar Konten Asusila di TikTok |
![]() |
---|
Lhokseumawe Raih Anugerah Kota Layak Anak Predikat Nindya 2025 |
![]() |
---|
Polres Lhokseumawe Bubarkan Balapan Liar, Sejumlah Sepmor Sport Diamankan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.