Minggu, 12 April 2026

WADUH, Mama Muda Siram Air Keras Campur Cabai ke Suami

Bermula saat tersangka Vi melihat postingan di media sosial Facebook foto suaminya sedang melangsungkan pernikahan dengan perempuan lain.

Penulis: Redaksi | Editor: Fadil Mufty
via sripoku
Seorang mama muda berinisial VI (34) nekat menyiramkan air keras (cairan asam sulfat) dan air cabai ke tubuh suaminya, Ali Tamrin, hingga mengalami luka lepuh 

PROHABA.CO -- Seorang suami jadi korban kekerasan yang dilakukan oleh istrinya sendiri.

Korban disiram air keras hingga air cabe hingga menderita luka bakar dan melepuh.

Bukan tanpa sebab sang istri melakukan aksi yang mengancam nyawa suaminya. 

Pelaku emosi suaminya diam-diam nikah lagi.

Ia pun berbuat nekat hingga berujung kurungan penjara.

Pelaku yang merupakan mama muda itu berasal dari Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

Bermula dari postingan di Facebook, ia melihat sang suami menikah lagi diam-diam dengan wanita lain.

Imbasnya ibu rumah tangga di Kecamatan Babat Toman kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Sumsel bernama Vi (34) itu emosi.

Ia nekat menyiram cairan asam sulfat (air keras) dan air cabai ke tubuh suaminya

Akibat kejadian tersebut, korban bernama Ali Tamrin menderita luka melepuh atau luka bakar di wajah, lengan tangan sebelah kiri dan kanan, bagian dada dan perut.

Kapolsek Babat Toman, AKP Rama Yudha saat dikonfirmasi mengatakan, peristiwa ini terjadi pada Minggu (21/04/2024) sekira pukul 00.10 WIB di Kelurahan Babat Kecamatan Babat Toman kabupaten Muba.

Bermula saat tersangka Vi melihat postingan di media sosial Facebook foto suaminya sedang melangsungkan pernikahan dengan perempuan lain.

"Tersangka lantas emosi dan sakit hati karena telah dikhianati, yang kemudian menyiramkan asam sulfat dan air cabai ke arah korban," ujarnya, Jumat (10/5/2024), melansir dari Sripoku.

Dua cairan tersebut selama ini disimpan dalam 2 botol bekas minuman mineral.

Korban pun lantas menyiramnya ke tubuh korban berkali-kali, sehingga korban menderita luka bakar atau melepuh.

"Saat ini tersangka Vi sudah diserahkan oleh keluarganya ke Polsek Babat Toman pada Rabu (8/5/2024) kemarin untuk proses hukum selanjutnya," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 44 ayat (2) undang-undang RI Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman paling lama10 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved