Polemik Plat BL

Mualem Tanggapi Santai Razia Pelat BL oleh Bobby Nasution: ‘Angin Berlalu, Kicauan Burung

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, menanggapi santai namun tegas penuh makna terhadap kebijakan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution,

Editor: Muliadi Gani
BIRO ADPIM SETDA ACEH/HO
RAZIA PELAT BL - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf memberi pernyataan pada media 25/9/2025. Gubernur Aceh, Muzakir Manaf atau Mualem menanggapi santai namun tegas terkait aksi razia pelat BL oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution.  

Laporan Rianza Alfandi | Banda Aceh

PROHABA.CO, BANDA ACEH –  Gubernur Aceh, Muzakir Manaf alias Mualem, menanggapi santai namun tegas penuh makna terhadap kebijakan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, yang melakukan razia terhadap kendaraan berpelat BL di perbatasan Sumut-Aceh.

Dalam forum resmi Pendapat Akhir Gubernur terhadap Rancangan Qanun Perubahan APBA 2025 di DPRA, Senin (29/9/2025), Mualem meminta masyarakat Aceh tetap tenang dan tidak terpancing oleh kebijakan yang “nyeleneh” menantu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut.

Hana peu peduli tat, tanyoe tenang mantong, hana ta kira pih. Ta kira nyan angin berlalu, kicauan burung, yang merugikan dia sendiri,” ujarnya dalam bahasa Aceh yang bermakna: “(Tak perlu ditanggapi, kita tenang saja. Kita anggap angin berlalu, ocehan burung yang justru merugikan dia sendiri).”

Meski bersikap tenang, Mualem mengingatkan agar masyarakat Aceh tetap waspada jika kebijakan itu berujung merugikan secara langsung.

“Tapi tanyoe ta wanti-wanti chit. Menyoe ka di peubloe, ta bloe. Menyoe ka gatai, ta garoe.” (“Namun kita harus tetap siaga. Kalau dijual, kita beli. Kalau gatal, ya kita garuk,”) tegas Mualem.

Pernyataan tersebut mengandung filosofi lokal yang dalam bahwa: Aceh tidak akan memulai konflik, tetapi tidak akan tinggal diam jika haknya diganggu.

Sikap ini mencerminkan prinsip kehormatan dan kedaulatan yang dijunjung tinggi oleh masyarakat Aceh.

Di sisi lain, sikap tenang dan tidak reaktif dari Mualem terhadap kebijakan yang dinilai kontroversial dan berpotensi memicu ketegangan antarwilayah itu, patut dipuji.

Ia menegaskan bahwa masyarakat Aceh tidak perlu terpancing emosi atau melakukan tindakan balasan yang tidak produktif.

Baca juga: Surat Terbuka Buat Gubsu Bobby Nasution: Apa Dasar Kendaraan Pelat BL Dilarang Masuk Sumut?

Kebijakan Bobby Tuai Kecaman

Seperti diketahui, Kebijakan Bobby Nasution yang mulai merazia kendaraan berpelat BL asal Aceh di wilayah perbatasan Sumut-Aceh dinilai banyak pihak sebagai bentuk arogansi dan tidak berdasar hukum. 

Dalam sebuah video yang viral, Bobby Nasution terlihat menghentikan truk berpelat BL dan meminta agar pelatnya diganti ke BK (kode Sumut).

Menurut Bobby, langkah ini bukan karena sentimen terhadap Aceh, melainkan bagian dari upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumut dari sektor pajak kendaraan.

Bobby menyebut, bahwa banyak kendaraan perusahaan yang beroperasi di Sumut tetapi masih menggunakan pelat dari luar daerah, sehingga pajaknya tidak masuk ke Sumut.

Ia menegaskan bahwa kebijakan ini akan diterapkan mulai 2026 dan menyasar semua kendaraan perusahaan yang berdomisili di Sumut.

Baca juga: Jangan Alergi dengan Aceh! Bunda Salma Sentil Bobby Nasution Soal Razia Plat BL

Reaksi keras datang dari tokoh dan pejabat Aceh:

Bunda Salma, anggota DPRA, menyebut razia plat BL sebagai tindakan keliru dan berbahaya. Ia menilai kebijakan ini berpotensi merusak hubungan harmonis antara Aceh dan Sumut.

Sudirman Haji Uma, senator asal Aceh, melayangkan surat protes resmi ke Menteri Dalam Negeri. Ia menyebut tindakan Bobby arogan, emosional, dan melanggar aturan nasional tentang lalu lintas.

Azhari Cage, anggota DPD RI, menyindir Bobby dengan mengatakan, “Kalau plat BL dipermasalahkan, kenapa tidak sekalian minta paspor?” Ia menegaskan bahwa Aceh dan Sumut adalah bagian dari NKRI, bukan negara terpisah.

Ferdinand Hutahaean, politisi nasional, menyebut kebijakan Bobby sebagai “kedunguan” dan menegaskan bahwa semua pelat kendaraan di Indonesia sah untuk beroperasi di seluruh wilayah NKRI.

Isu Hukum dan Kebijakan

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan dengan pelat resmi dari daerah mana pun di Indonesia berhak melintas dan beroperasi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Artinya, kendaraan berpelat BL asal Aceh --selama terdaftar resmi dan membayar pajak sesuai regulasi-- memiliki legalitas penuh untuk beroperasi di Sumatera Utara maupun daerah lainnya.

Razia terhadap pelat BL dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan berpotensi diskriminatif.

Meskipun Bobby Nasution menyebut aksinya sebagai sosialisasi dan bukan razia, dampaknya telah memicu keresahan dan sentimen antarwilayah.

Banyak pihak menilai bahwa kebijakan seperti ini seharusnya diawali dengan koordinasi dan sosialisasi lintas daerah, bukan tindakan langsung di lapangan.

Kebijakan ini juga dinilai tidak etis secara administratif, karena dilakukan tanpa koordinasi dan sosialisasi yang memadai dengan pemerintah daerah lain, dalam hal ini Pemerintah Aceh. (*)

Baca juga: Tgk Agam Kecam Aksi Bobby Nasution Hentikan Truk BL di Perbatasan Aceh–Sumut

Baca juga: Pemerintah Aceh Keluarkan Instruksi Gubernur Terkait Tambang Ilegal

Baca juga: Kota Banda Aceh Komit Memperkuat Layanan PAUD Berkualitas Lewat Program SEULANGA  

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Tanggapi Razia Plat BL Gubsu Bobby, Mualem: Meunyoe Ka Dipubloe Tabloe, 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved