Tambang Ilegal di Aceh

Wagub Aceh Fadhullah Sebut Green Policing Tonggak Penting Mencegah Aksi Tambang Liar

Aktivitas tambang ilegal selama beberapa dekade terakhir telah menimbulkan dampak serius

Editor: Misran Asri
FOR PROHABA
DEKLARASI GREEN POLICING - Wakil Gubernur Aceh,Fadhlullah bersama Kapolda Aceh, Irjen Pol Marzuki Ali Basyah dan Panglima Kodam Iskandar Muda (IM), Mayjen TNI Joko Hadi Susilo mendeklarasi Green Policing (Pemolisian Hijau) mencegah pertambangan liar di seluruh Aceh yang digelar di Polda Aceh bersama jajaran Forkopimda Aceh di Aula Mapolda Aceh, Kamis (2/10/2025). 

Di mana Polda telah mengimbau seluruh SPBU agar tidak menyalahi aturan dalam penyaluran BBM yang kerap digunakan untuk mendukung aktivitas tambang ilegal. 

Polda juga berkoordinasi dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan Pemerintah Aceh untuk mendorong pembentukan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sebagai solusi legal bagi masyarakat.

"Kami sudah memetakan daerah rawan PETI( pertambangan tanpa izin), bahkan menghadapi penghadangan masyarakat saat penindakan. 

Karena itu, solusi WPR ini sangat penting,” ujar Zulhir Destrian. 

Polda Aceh kata dia, memberikan dukungan penuh kepada - Pemerintah Aceh dalam hal ini gubernur untuk menyusun regulasi dan prosedur dalam pembentukan WPR.

Baca juga: DPR Aceh Dukung Langkah Tegas Mualem Hentikan Tambang Emas Ilegal

Pangdam Iskandar Muda (Pangdam IM) Mayjen TNI Joko Hadi Susilo, dalam sambutannya menekankan pentingnya gerakan Green Policing bagi keberlangsungan hidup generasi mendatang. 

“Alam kita adalah anugerah besar. Jika dibiarkan, tambang ilegal bisa berujung bencana: kerusakan hutan, longsor, bahkan korban jiwa. Dampaknya juga pada perekonomian dan potensi konflik sosial. 

Karena itu, tanggung jawab ini bukan hanya milik aparat, tapi semua pihak,” tegasnya.

Pangdam mengatakan Green Policing merupakan panggilan moral bagi pelaku pembangunan di Aceh. 

Karena itu, kata Pangdam, perlu sinergi bersama untuk menyukseskan gerakan tersebut. 

"Deklarasi ini menjadi komitmen nyata menyelamatkan potensi yang ada di Aceh."

Deklarasi Green Policing yang ditandatangani bersama oleh unsur pemerintah, aparat penegak hukum, akademisi, ulama, dan masyarakat itu berisi lima poin komitmen.

Lima poin Green Policing yang ditandatangani

1. Menolak segala bentuk pertambangan tanpa izin (PETI)

2. Mendukung pemerintah mensosialisasikan dampak negatif tambang liar

3. Mendorong pembentukan WPR

4. Berbagi informasi yang valid terkait PETI

5. Melakukan penegakan hukum terpadu dan berkelanjutan.

Acara ini dihadiri unsur Forkopimda Aceh, Wakapolda dan jajaran Polda Aceh, Pangdam Iskandar Muda, Rektor Universitas Syiah Kuala dan UIN Ar-Raniry, serta sejumlah Kepala SKPA Pemerintah Aceh.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved