Haba Banda Aceh

Implementasi Syariat Islam di Banda Aceh Butuh Dukungan Semua Pihak

Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh terus melaksanakan berbagai langkah preventif

Penulis: Misran Asri | Editor: IKL
IST
TERTIBKAN PONDOK LIAR - Petugas Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh menertibkan gubuk liar yang didirikan di pinggir Krueng Aceh kawasan Peunayong, Kecamatan Kuta Alam Banda Aceh. Disinyalir keberadaan gubuk-gubuk liar tersebut sering disalahgunakan untuk kegiatan-kegiatan yang melanggar hukum, sehingga terpaksa dibongkar petugas. 

Dirincikan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 mengatur tentang Hukum Jinayat beserta hukum pidananya berbasis syariat Islam.

Lalu, Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam, dimana menjadikan pedoman untuk penerapan syariat Islam dalam berbagai aspek kehidupan.

Kemudian, Qanun Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam, yakni menjadi payung hukum utama dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh, khususnya di Kota Banda Aceh. (*)

 

Rangkuman Pelanggaran Trantibum dan PSI

Berikut rincian data berbagai pelanggaran yang terjadi dan ditangani Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, medio Januari sampai September 2025. Mulai Bidang ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum), Penegakan Syariat Islam (PSI) dan Perundang-Undangan.

PELANGGARAN BIDANG TRANTIBUM

- PKL = 97
- Sosialisasi PKL/Tempat Usaha = 273
- Surat Teguran = 32
- PMKS = 184
- Hewan Ternak = 0

PELANGGARAN SYARIAT ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN

1. Khalwat (33 Orang)
- Pembinaan = 31 Orang
- Diproses cambuk = 2 Orang

2. Ikhtilat (5 Orang)
- Pembinaan = 47 Orang
- Diproses cambuk = 8 Orang

3. Liwath (6 Orang)
- Pembinaan = 6 Orang
- Proses Hukum = 2 Orang

4. Khamar (7 Orang dilakukan pembinaan)

5. Bangunan Gedung = 67 (telah monev dan pemanggilan) (*)

Donwnload berita lengkapnya disini, Harian Prohaba edisi 29 Oktober 2025

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved