Haba Banda Aceh
Implementasi Syariat Islam di Banda Aceh Butuh Dukungan Semua Pihak
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh terus melaksanakan berbagai langkah preventif
Penulis: Misran Asri | Editor: IKL
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh terus melaksanakan berbagai langkah preventif dan imbauan untuk menekan terjadinya pelanggaran Syariat Islam di Kota Banda Aceh.
Pun demikian, masih banyak pihak yang abai terhadap kewenangan Kota Banda Aceh khususnya dan Aceh umumnya dalam menjalankan syariat Islam.
Sehingga, untuk mewujudkan pelaksanaan syariat Islam secara kaffah di Kota Banda Aceh masih menjadi sandungan.
Hal itu disampaikan Kasatpol PP dan WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, S.S.TP, M.Si.
Menurutnya, pelanggaran yang selama ini intensif ditekan dan mulai menunjukkan penurunan, seperti khamar, maisir, khalwat, ikhtilat, zina dan liwath, mulai mampu ditekan.
Artinya, pelanggaran syariat Islam dimaksud, mulai berkurang dibandingkan sebelumnya.
Namun, belakangan muncul fenomena pelanggaran syariat Islam lain dan cukup massif dari segi busana, baik yang dikenakan oleh kaum laki-laki, bercelana pendek di atas lutut saat berolahraga di ruang publik dan parahnya lagi kebiasaan itu dijadikan fashion dan pakaian sehari-hari yang dipakai untuk duduk di warung-warung serta saat mengendarai sepeda motor di jalan raya.
Demikian pula halnya dengan busana-busana yang dikenakan kaum perempuan yang mulai tak beraturan secara pandangan Islam, dan terjadi di ruang publik yang minim pengawasan. Berolahraga dengan pakaian ketat, sehingga gambaran lekuk tubuhnya terkesan ‘transparan’, sehingga terkesan ‘mengumbar syahwat’.
Mengenakan jilbab yang tidak sempurna juga menjadi persoalan tersendiri dan banyak dijumpai di berbagai lokasi olahraga serta lapangan-lapangan olahraga tempat berkumpulnya masyarakat, seperti di Stadion Harapan Bangsa, Lapangan Blang Padang, dan berbagai tempat lainnya.
Perubahan tren pelanggaran itu menjadi tantangan bagi petugas menghadapinya, karena tanpa kesadaran sendiri, petugas sulit memberi pengertian dan pemahaman.
Keadaan itu mengingatkan bahwa petugas tidak mampu bekerja sendiri, sehingga dibutuhkan kesadaran dan kerja sama semua pihak, tak terkecuali orang tua, lingkungan masyarakat dan yang utama kesadaran diri pribadi yang melanggar.
Petugas juga tak hentinya mengimbau para pengunjung di lokasi-lokasi wisata, seperti kawasan Pantai Ulee Lheue, lalu kawasan pinggir tanggul pemecah ombak jalan tembus Ulee Lheue Gampong Jawa yang dulunya kawasan yang paling parah dihantam musibah gempa dan tsunami 26 Desember 2024 silam.
Di lokasi-lokasi itu para pengunjung bersikeras dan tak mau beranjak dari tempat duduknya, meski azan Magrib berkumandang di masjid-masjid. Bila kondisi itu dibiarkan, maka tidak tertutup kemungkinan, perbuatan melanggar syariat pasti terjadi, seperti khalwat (berdua-duanya), ikhtilath (berkumpulnya secara bebas pria dan wanita yang bukan mahram), liwath (homo seksual - penyuka sesama lelaki), dan khamar (meminum minuman keras yang memabukkan).
Dikatakan dasar hukum pelaksanaan syariat Islam di Provinsi Aceh dan Kota Banda Aceh khususnya berakar pada undang-undang yang memberikan keistimewaan kepada Aceh, khususnya UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Aceh dan U Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Aturan-aturan ini kemudian diatur lebih lanjut dalam Qanun Aceh yang dibuat oleh Pemerintah Aceh, seperti Qanun tentang Hukum Jinayat dan Qanun tentang Pelaksanaan Syariat Islam di bidang aqidah, ibadah, dan syiar.
Dirincikan Qanun Nomor 6 Tahun 2014 mengatur tentang Hukum Jinayat beserta hukum pidananya berbasis syariat Islam.
Lalu, Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam, dimana menjadikan pedoman untuk penerapan syariat Islam dalam berbagai aspek kehidupan.
Kemudian, Qanun Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pokok-Pokok Syariat Islam, yakni menjadi payung hukum utama dalam pelaksanaan syariat Islam di Aceh, khususnya di Kota Banda Aceh. (*)
Rangkuman Pelanggaran Trantibum dan PSI
Berikut rincian data berbagai pelanggaran yang terjadi dan ditangani Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh, medio Januari sampai September 2025. Mulai Bidang ketentraman dan ketertiban umum (Trantibum), Penegakan Syariat Islam (PSI) dan Perundang-Undangan.
PELANGGARAN BIDANG TRANTIBUM
- PKL = 97
- Sosialisasi PKL/Tempat Usaha = 273
- Surat Teguran = 32
- PMKS = 184
- Hewan Ternak = 0
PELANGGARAN SYARIAT ISLAM DAN PERUNDANG-UNDANGAN
1. Khalwat (33 Orang)
- Pembinaan = 31 Orang
- Diproses cambuk = 2 Orang
2. Ikhtilat (5 Orang)
- Pembinaan = 47 Orang
- Diproses cambuk = 8 Orang
3. Liwath (6 Orang)
- Pembinaan = 6 Orang
- Proses Hukum = 2 Orang
4. Khamar (7 Orang dilakukan pembinaan)
5. Bangunan Gedung = 67 (telah monev dan pemanggilan) (*)
Donwnload berita lengkapnya disini, Harian Prohaba edisi 29 Oktober 2025

:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/SATPOL-PP-301025.jpg)
:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Personel-BPBD-Aceh-Besar-memadamkan-kobaran-api-yang-membakarPondok-Pesantren.jpg) 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/VDAVB.jpg) 
												      	:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/nhdfng.jpg) 
												      	:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/ikl.jpg) 
												      	 
				
			:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Personel-BPBD-Aceh-Besar-memadamkan-kobaran-api-yang-membakarPondok-Pesantren.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/sumur-minyak-tradisional-terbakar-di-Bireuen.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/pemko-301025.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kondisi-salah-satu-rumah-warga-yang-ludes-terbakar-di-Gampong-Keuneu-Eu-Aceh-Besar.jpg) 
											:format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/bank-aceh-301025.jpg) 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.