Kamis, 9 April 2026

Banjir Aceh Selatan

Aceh Selatan Tetapkan Status Tanggap Darurat Banjir dan Longsor 14 Hari

Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor setelah intensitas hujan

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/HO
STATUS TANGGAP DARURAT - Banjir di Kecamatan Kota Bahagia, Aceh Selatan, Selasa (25/11/2025). Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor setelah intensitas hujan yang terus meningkat sepanjang November 2025 memicu bencana di berbagai wilayah.  

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Aceh Selatan menetapkan status tanggap darurat akibat banjir dan tanah longsor yang meluas pada November 2025.
  • Bencana berdampak pada banyak kecamatan, merusak infrastruktur, permukiman, dan mengganggu aktivitas sosial-ekonomi.
  • Masa tanggap darurat berlangsung 14 hari, dengan fokus pada pembukaan akses, penanganan warga terdampak, dan pemulihan infrastruktur.

 

PROHABA.CO, ACEH SELATAN -  Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan resmi menetapkan Status Tanggap Darurat Penanganan Bencana Banjir dan Tanah Longsor setelah intensitas hujan yang terus meningkat sepanjang November 2025 memicu bencana di berbagai wilayah. 

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 752 Tahun 2025 yang ditandatangani Bupati Mirwan pada 24 November 2025 di Tapaktuan.

Keputusan tersebut diambil menyusul meluasnya dampak banjir dan tanah longsor yang kini memengaruhi sebagian besar kecamatan di Aceh Selatan.

Wilayah-wilayah yang terdampak mencakup Meukek, Tapaktuan, Kluet Utara, Kota Bahagia, Bakongan, Sawang, Samadua, Kluet Tengah, Kluet Selatan, Trumon, hingga Trumon Tengah.

Curah hujan ekstrem telah menyebabkan kerusakan signifikan pada infrastruktur, permukiman warga, area persawahan, serta menghambat aktivitas sosial dan ekonomi masyarakat.

Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan bahwa bencana yang terjadi telah menyebabkan kelumpuhan aktivitas masyarakat, mulai dari sektor perekonomian, akses transportasi, hingga fasilitas pendidikan dan kesehatan.

Baca juga: Warga Aceh Utara Meninggal Tersengat Listrik Saat Selamatkan Ayam di Tengah Banjir

Sejumlah sarana dan prasarana publik ikut terdampak, termasuk kerusakan jalan dan jembatan di berbagai titik yang memutus akses antarwilayah.

Bupati Mirwan menegaskan bahwa penetapan status tanggap darurat menjadi langkah krusial untuk memastikan adanya penanganan yang cepat, tepat, dan terkoordinasi.

Fokus utama pemerintah daerah saat ini mencakup pembukaan akses yang terputus, penyelamatan dan penanganan warga terdampak, serta pemulihan fungsi infrastruktur vital.

“Langkah ini diambil untuk mencegah dampak yang lebih luas serta mempercepat penanganan bencana di seluruh wilayah terdampak,” demikian tertulis dalam pertimbangan keputusan tersebut.

Status tanggap darurat ditetapkan berlangsung selama 14 hari, mulai 24 November hingga 7 Desember 2025.

Namun demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa masa tanggap darurat dapat diperpanjang atau diperpendek sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan kondisi di lapangan.

Baca juga: Mualem Tetapkan Aceh Darurat Bencana, Menyusul Banjir dan Longsor Besar Hampir Seluruh Wilayah

Baca juga: Menkeu Purbaya Perintahkan Reformasi Total Bea Cukai Buntut Temuan Beras Ilegal di Sabang dan Batam

Baca juga: Jalan Provinsi di Gosong Telaga Barat Putus, Warga Terisolasi Akibat Banjir, Stok Makanan Menipis

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved