Khutbah Jumat
Prinsip Keseimbangan Hukum Tuhan
Banyak manusia yang tidak paham dengan definisi ini, sehingga dia menabrak hukum dan terkadang sanksi yang diberikan
Khuthbah Pertama
Puji syukur kepada Tuhan Ilahi Rabbi yang telah memberi nikmat iman dan Islam. Selawat dan salam kepada Rasulullah saw., keluarga, dan sahabatnya sekalian alam.
Pengertian Prinsip
Prinsip menurut bahasa, Al-mabdak atau al asas/fondasi atau tempat di mana diletakkan segala sesuatu, permulaan, tempat pemberangkatan, dan titik tolak.
Kalau kita ingin berjalan seimbang dengan hukum Allah, maka kita harus meletakkannya di atas prinsip tersebut.
Menurut istilah, prinsip adalah “kebenaran universal yang inheren di dalam hukum Islam dan menjadi titik tolak pembinaannya.”
Prinsip, menurut Prof Dr Juhaya S. Praja (Guru Besar Filsafat Hukum Islam UIN Sunan Gunung Djati Bandung) terbagi dua, yaitu prinsip pokok (tawhid) dan prinsip pendukung.
Di antara prinsip pendukung yang harus diimplementasikan terlebih dahulu oleh kekuasaan, raja/emir pemimpin, dan presiden dalam suatu pemerintahan/ negara adalah prinsip keadilan/ keseimbangan. Mematuhi prinsip pokok dan prinsip pendukung dapat membawa keselamatan alam dan manusia.
Sebaliknya, melanggar atau tidak mematuhi kedua prinsip tersebut, dapat mencelakakan alam dan manusia.
Artinya, kita membunuh diri sendiri dan ini dilarang dalam Al-Qur’an (wala taqtulu anfusakum ilat tahlukah, artinya janganlah engkau mencampakkan dirimu sendiri ke lubang kehancuran/kebinasaan).
Banyak sekali ayat AlQur’an dan hadis yang menjadi frame of reference/dasar pijak prinsip Tawhid ini, di antaranya, prinsip pokok bersumber dari surah Al-Ikhlas ayat 1-4 dan surah Al-Baqarah ayat 115.
(Wa Lillahil masyriqu wal maghribu, fa ainama tuwalluu fastamma wajhullah. Innallaha wasi’un ‘alim), artinya Kepunyaan Allahlah timur dan barat, maka ke mana pun kamu menghadap, di situlah wajah Allah. Sesungguhnya Allah Mahaluas (rahmat-Nya), lagi Maha Mengetahui.
Keseimbangan Fikih Digerogoti oleh Tangan Jahil Al-Fiqhu: Huwa Al-’Ilmu bil ahkaami syar’iyyati al-’amaliyyati min adillatiha at tafshiliyyah.
Artinya, “Mengetahui hukum-hukum syarak yang bersifat praktis yang diperoleh melalui dalil-dalil terperinci.” (Al-’Allaamah Al-Bannani, Hasyiyyah Al-Bannani Ala Syarah Al-Mahalliy, Jilid I, 1992).
Hukum itu adalah norma (petunjuk hidup yang berisi perintah dan larangan) yang berasal atau mendapat pengesahan dari negara, bertujuan untuk mewujudkan keadilan dan ketertiban dalam masyarakat, serta mempunyai sanksi yang tegas dan nyata dari negara terhadap mereka yang tidak menaatinya, Achmad Roestandi (1980).
Banyak manusia yang tidak paham dengan definisi ini, sehingga dia menabrak hukum dan terkadang sanksi yang diberikan oleh negara pun tidak setimpal/tidak seimbang.
Ketika proses ketidakseimbangan berjalan terus, yang dipraktikkan oleh tangan-tangan jahil, maka konsekuensinya dirasakan dan akan tertimpa penduduk alam itu sendiri, apakah itu manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan dan gedung, rumah yang sudah mereka bangun.
Dari empat disiplin ilmu keislaman tradisional yang mapan-ilmu fikih, ilmu kalam, ilmu tasawuf, dan fi lsafat—fi kih adalah yang paling kuat mendominasi pemahaman orang-orang muslim akan agama mereka, sehingga paling banyak membentuk bagian terpenting dari cara berpikir mereka.
Kenyataan ini dapat dikembalikan kepada berbagai proses sejarah pertumbuhan masyarakat muslim masa lalu, juga kepada sebagian dari inti semangat ajaran agama Islam itu sendiri.
Prinsip keseimbangan fikih (hukum Allah) bukan untuk individual, kelompok tertentu, akan tetapi, kata Prof Dr Nurcholish Madjid, adalah “untuk seluruh jagat raya” sehingga, katanya, “melanggar prinsip keseimbangan merupakan suatu dosa kosmis, karena melanggar hukum yang menguasai jagat raya.”
Dosa kosmis adalah dosa universal, makrokosmos (alam besar) dan mikrokosmos (alam kecil, manusia termasuk di dalamnya).
Dosa kosmis terjadi karena tidak ditegakkannya Ad-Dawlah Al-Islamiyyah (pemerintahan yang disemangati oleh Islam), Al-Madinah Al-Fadhilah (Al-Farabi), As-Siyasah Al-Adillah (Ibnu Taimiyah), atau Al-Hukumah Al-Shalihah (Syamsuar).
Sepertinya, bukan hanya pejabat negara, melainkan boleh jadi kita rakyat jelata juga meninggalkan pesan Saiyyidina Umar Ibn Al-Khathab yaitu “Hasibu anfusakum qabla an tuhasabu”, artinya hisablah-hitunglah dirimu sendiri, sebelum kamu dihitung/dinilai orang.
Beban hukum (taklif) yang dialamatkan kepada kita adalah untuk hifdhud din (memelihara akidah/iman.
Penyucian jiwa (tazkiyatun nafsi) dan pembentukan pribadi yang luhur/ akhlaqul karimah.
Atas dasar kedua prinsip inilah (prinsip tawhid (pokok) dan prinsip pendukung (keseimbangan), hamba Allah dibebani ibadah sebagai bentuk kesyukuran atas nikmat Yang Maha Absolut (Tuhan Yang Maha Qudrah).
Kesadaran Keadilan (Mizan)
Karena maksiat kita sudah merajalela, berkerak, dan berkarat serta berlapis-lapis di berbagai sektor, mulai sektor keluarga hingga negara, dari rakyat jelata hingga penguasa, maka kita “mengalami kesulitan kalau tidak dimulai dari memunculkan kesadaran keadilan.” Wajib kita mulai pada pribadi masing-masing.
kemudian “kesadaran keadilan yang bersifat personal ini harus diletakkan dalam kerangka sosial dan struktural”.
Menegakkan keadilan adalah tindakan yang paling mendekati takwa sebagaimana disyarahkan Allah dalam Al-Quran surah AlMaidah ayat 8. (‘I’diluu huwa aqrabu litakwa).
Perintah Allah untuk menegakkan keadilan/keseimbangan pun diintegrasikan dengan hukum alam raya/hukum kosmos.
Sekarang keadilan/ mizan/keseimbangan itu sesuatu yang harus dibayar mahar dan sulit diwujudkan.
Oleh karena itu, kalau ketidakadilan itu muncul dari seorang muslim, maka dipastikan malapetaka berlipat ganda.
Qaidah Ushul Fiqh menyebutkan “Ma kana aktsaru fi ’lan kana aktsaru fadhlan” artinya sesuatu dari perbuatan baik semakin banyak dikerjakan, semakin banyak pula keutamaannya.
Pengertian mukhalafah qaidah fiqh tersebut bahwa semakin banyak manusia melanggar hukum kosmis, maka semakin banyak pula dosa-dosa yang telah ditabung.
Bagaimana pula dengan manusia digital? Apakah mereka bebas dari jeratan dosa, karena hidupnya dipermudah oleh hadirnya media sosial?
Ciri-ciri Manusia Digital
Karakteristik manusia digital di era modern di antaranya, dapat mengubah cara umat mengakses informasi, menjadikan media sosial sebagai sumber berita, agama dan politik, hilangnya panduan akhlak dalam dunia digital, banyak terpengaruh kontens negatif seperti hoaks (berita bohong/ dusta/kazab), ujaran kebencian/SARA, ghibah/namimah, kekerasan/violence, mencaci, fi tnah.
menganggap informasi yang viral sebagai teks kebenaran meskipun tidak valid.
Tingkat literasi masyarakat masih rendah. Konsep tabayyun (Qur’an surah Al-Hujarat ayat 6) kurang diimplementasikan.
Solusi Menghadapi Manusia Digital
Menghidupkan budaya tabayun, Ya aiyyuhallaziina amanu, iza ja akum faasiqun bi nabain, fa tabayyanuu… Artinya, Hai orang beriman, apabila datang orang fasik kepadamu membawa berita, maka klarifi kasikanlah/tabayyun… Menegakkan hukum Tuhan dalam semua sektor dengan sungguh-sungguh sehingga memunculkan keseimbangan kosmos/alam kembali.
Memprioritaskan prinsip pokok/ tawhid dalam berbagai hal.
Mengimplementasikan prinsip keadilan penguasa, raja, sulthan, pemimpin kepada alam, manusia, hewan, dan benda-benda lainnya sehingga pemimpin itu menjadi uswatun hasanah bagi yang dipimpin.
Dengan demikian benarlah hadis Nabi Muhammad saw yang berbunyi “Innamaa bu’istu li utammima makaarimal akhlaq”, artinya hanya sanya aku (kata Nabi Muhammad Saw) diutus untuk menyempurnakan akhlak yang mulia.
Dengan demikian prinsip tawhid (LaaIlaaha Illallaah) dan prinsip keseimbangan hukum Tuhan pasti terwujud walau di era apa pun namanya. (*)
Baca juga: Banjir Bandang dan Longsor di Aceh Telan Korban, 305 Warga Meninggal dan 191 Masih Hilang
Baca juga: Ketua Bhayangkari Aceh Instruksikan Jajaran Bergerak Lakukan Penggalangan Dana untuk Korban Banjir
| Pentingnya Berbakti kepada Orang Tua |
|
|---|
| Khutbah Jum'at oleh Abana Rahmat Fajri : Jangan Lupa Memikirkan Cara Pulang yang Terbaik |
|
|---|
| Khutbah Jum'at oleh Abi Yusuf Ahmad : Berburu Pahala di Bulan yang Penuh Berkah |
|
|---|
| Menegakkan Nilai Al-Quran di Tanah Para Syuhada |
|
|---|
| Khutbah Jum'at oleh Tgk Dr Syadidul Kahar MPd : Membumikan Pilar Peradaban Islam |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/pro-051225-a.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.