Banjir Aceh
Wali Nanggroe: Banyak Negara Siap Bantu Aceh, Terkendala Status Darurat Nasional
Wali Nanggroe Aceh, Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, mengungkapkan bahwa dirinya telah banyak dihubungi oleh duta besar dari sejumlah negara sahabat
Ringkasan Berita:
- Wali Nanggroe Aceh meminta Pemerintah Pusat menetapkan status darurat nasional agar bantuan internasional dapat masuk untuk penanganan bencana banjir dan longsor.
- Sejumlah negara sahabat siap memberikan bantuan, namun terkendala aturan karena status darurat nasional belum ditetapkan.
- Banjir dan longsor di Aceh menelan 430 korban jiwa, ratusan ribu warga terdampak, serta menyebabkan kerusakan parah pada rumah dan infrastruktur.
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Paduka Yang Mulia (PYM) Wali Nanggroe Aceh Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar mengharapkan kepada pemerintah pusat untuk mengizinkan masuknya bantuan internasional untuk membantu penanganan pascabencana di Aceh.
Wali Nanggroe Aceh, Tgk. Malik Mahmud Al-Haythar, mengungkapkan bahwa dirinya telah banyak dihubungi oleh duta besar dari sejumlah negara sahabat yang menyatakan kesiapan untuk memberikan bantuan kemanusiaan bagi penanganan bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh.
Namun, bantuan internasional tersebut hingga kini belum dapat direalisasikan karena Pemerintah Pusat belum menetapkan bencana hidrometeorologi yang melanda wilayah Sumatera sebagai Darurat Bencana Nasional.
Hal tersebut disampaikan Malik Mahmud usai menghadiri kegiatan zikir bersama.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan ketentuan dan peraturan nasional, bantuan dari luar negeri hanya dapat masuk apabila status darurat nasional telah diumumkan secara resmi oleh pemerintah pusat.
“Saya banyak dihubungi oleh duta asing.
Mereka ingin membantu, tetapi masalahnya belum dinyatakan darurat nasional.
Ini menurut peraturan nasional, kalau sudah diberikan deklarasi, mereka bisa masuk.
Ini tentu mengecewakan,” kata Malik Mahmud.
Ia menyatakan kekecewaannya karena di tengah kondisi Aceh yang membutuhkan bantuan besar dan cepat, peluang masuknya bantuan internasional justru terhambat oleh persoalan administratif.
Menurutnya, deklarasi darurat nasional sangat penting agar bantuan global dapat segera disalurkan kepada masyarakat terdampak.
Baca juga: Seberangi Krueng Peusangan, Kak Na Pasok Bantuan ke Gampong Kubu
Sementara itu, Wakil Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat, Darwis Jeunib, turut mendesak Pemerintah Pusat agar membuka jalur internasional bagi bantuan kemanusiaan.
Ia meminta agar Aceh, Medan, dan Sumatera Barat diberikan akses bantuan dari luar negeri guna mempercepat proses pemulihan pascabencana.
“Serahkan kepada dunia luar untuk membantu Aceh.
Kita melihat sendiri, kalau tidak ada negara-negara luar membantu, sampai 20 tahun pun Aceh masih akan bergelut dengan lumpur,” ujar Darwis.
Menurut Darwis, bencana banjir bandang dan tanah longsor yang terjadi saat ini tidak terlepas dari faktor ulah manusia, terutama pembabatan hutan secara masif.
Ia menilai bahwa pengambilan kayu dari kawasan hutan tanpa pengelolaan yang baik telah menyebabkan kerusakan lingkungan yang berdampak langsung pada bencana hidrometeorologi.
“Kita harap kepada Pemerintah Pusat, kalau memang tidak sanggup, maka buka pintu internasional untuk membantu Aceh dan Sumatera Barat,” pungkasnya.
Baca juga: Korban Banjir dan Longsor Aceh Meninggal Capai 430 Orang, Ribuan Rumah dan Infrastruktur Rusak Parah
Jumlah korban banjir Aceh
Sementara itu, jumlah korban akibat banjir bandang dan tanah longsor di Aceh terus bertambah.
Berdasarkan data Posko Komando Tanggap Darurat Bencana Aceh yang diperbarui pada Minggu (14/12/2025) pukul 19.00 WIB, tercatat sebanyak 430 orang meninggal dunia dan 32 orang masih dinyatakan hilang.
Juru Bicara Posko Komando Tanggap Darurat, Murthalamuddin, menyampaikan bahwa bencana yang dipicu oleh curah hujan ekstrem tersebut telah melanda 18 kabupaten/kota, mencakup 225 kecamatan dan 3.678 gampong di seluruh Aceh.
“Korban terdampak tercatat sebanyak 518.724 kepala keluarga atau 1.984.018 jiwa,” kata Murthalamuddin.
Selain korban meninggal dan hilang, tercatat sebanyak 3.845 orang mengalami luka ringan dan 474 orang lainnya luka berat.
Hingga kini, tim gabungan dari berbagai unsur masih melakukan evakuasi, distribusi bantuan, serta pencarian korban hilang di sejumlah lokasi terdampak.
Jumlah pengungsi saat ini mencapai 2.185 titik pengungsian dengan total 129.794 kepala keluarga atau 474.962 jiwa yang terpaksa meninggalkan tempat tinggal mereka.
Kerusakan infrastruktur dilaporkan sangat signifikan, meliputi 258 unit perkantoran, 287 tempat ibadah, 305 sekolah, 206 rumah sakit dan puskesmas, serta 431 pondok pesantren.
Di sektor transportasi, bencana tersebut merusak 461 titik badan jalan dan 332 jembatan.
Sementara kerusakan harta benda mencakup 164.906 unit rumah, 186.868 ekor ternak, 89.337 hektare sawah, 21.860 hektare kebun, dan 40.328 hektare tambak.
(Serambinews/Indra Wijaya)
Baca juga: Menggunakan Heli ke Rumah Singgah BFLF, Kisah Persalinan Darurat Saat Banjir Sedang Menerjang Aceh
Baca juga: Muzakarah Ulama Se-Aceh Desak Presiden Tetapkan Banjir dan Longsor sebagai Bencana Nasional
Baca juga: Gubernur Aceh Larang Pengambilan Kayu Hanyut di Lokasi Bencana Banjir
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Berita Banda Aceh
Wali Nanggroe Aceh
Tgk Malik Mahmud Al Haytar
Status Bencana Nasional
Bencana Nasional
Banyak Negara Siap Bantu Aceh
Banjir Aceh
Banjir dan Longsor Aceh
korban banjir meninggal
bantuan banjir
Prohaba.co
Prohaba
Banda Aceh
| Solidaritas Pemko Makassar Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir |
|
|---|
| Pemerintah Aceh Kerahkan Lima Alat Berat Bersihkan Sekolah di Tamiang |
|
|---|
| Mendagri Serahkan Bantuan Pascabanjir di Aceh Tamiang dan Aceh Timur |
|
|---|
| Di Depan Mualem, Mentan Amran Janji Segera Pulihkan Sawah Terdampak Banjir di Aceh |
|
|---|
| Kepala DPKA Syaridin Pimpin Penyelamatan Arsip di Langsa Saat Penyaluran Bantuan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Wali-Nanggroe-Aceh-PYM-Malik-Mahmud-Al-Haythar-11.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.