Berita Bireuen
Kejari Bireuen Tahan Bendahara DPMGP-KB Terkait Dugaan Korupsi Dana BOKB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui tim penyidiknya resmi menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AM sebagai tersangka
Ringkasan Berita:
- Kejari Bireuen menetapkan dan menahan ASN berinisial AM, bendahara DPMGP-KB Bireuen, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
- Kerugian negara mencapai Rp 1,1 miliar, berdasarkan hasil audit Inspektorat terkait pengelolaan dana BOKB tahun anggaran 2024–2025.
- Penyidikan masih berlanjut, dan Kejari Bireuen membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut bertanggung jawab.
PROHABA.CO, BIREUEN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui tim penyidiknya resmi menetapkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AM sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
AM diketahui menjabat sebagai bendahara pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gampong, Perempuan dan Keluarga Berencana (DPMGP-KB) Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2024.
Penetapan tersangka sekaligus penahanan dilakukan pada Rabu (21/12026).
Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen, Yarnes SH MH, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal SH, dikutip Serambinews.com menjelaskan bahwa penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan adanya 2 alat bukti yang sah.
Selain itu, penyidik juga mengantongi Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen tertanggal 13 Januari 2026.
Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan adanya kerugian keuangan negara yang cukup signifikan, yakni sebesar Rp 1.112.738.901.
Kerugian tersebut berasal dari pengelolaan Biaya Operasional Keluarga Berencana (BOKB) dana non fisik pada DPMGP-KB Kabupaten Bireuen untuk tahun anggaran 2024 hingga 2025.
Wendy Yuhfrizal mengungkapkan bahwa perbuatan tersangka AM disangkakan melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan.
Untuk dakwaan primair, tersangka dijerat Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), serta ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga: Kejari Bireuen Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Studi Banding BKAD ke Pengadilan Tipikor
Baca juga: Polisi Ringkus 4 Terduga Pelaku Penyiraman Bensin di Kantor BPKD Aceh Selatan
Sementara itu, untuk dakwaan subsidair, tersangka dijerat Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2), ayat (3) Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Guna kepentingan penyidikan dan penuntutan, serta berdasarkan pertimbangan subjektif dan objektif, tim penyidik Kejari Bireuen melakukan penahanan terhadap tersangka AM.
Tersangka ditahan di Lapas Kelas II B Bireuen selama 20 hari, terhitung sejak 21 Januari 2026 hingga 9 Februari 2026.
Penyidik juga menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara ini.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah tersangka AM menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Bireuen terkait dugaan penggelapan dana kas kantor dengan nilai lebih dari Rp 1,1 miliar dari anggaran tahun 2024.
Berita Bireuen
DPMGP-KB Bireuen
Bendahara DPMGP-KB
Kejari Bireuen
Dana BOKB
Korupsi
Kerugian Negara
multiangle
Prohaba.co
Prohaba
Bireuen
| Korban Banjir dan Koalisi Gerakan Sipil Gelar Aksi Damai di Kantor Bupati Bireuen |
|
|---|
| Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik Karieng Divonis 3,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Polisi Ringkus Tersangka Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Bireuen |
|
|---|
| Pengungsi Banjir Dirikan Tenda Darurat di Kantor Bupati, Mukhlis Siapkan Hunian Sementara |
|
|---|
| Mendikdasmen Nyanyi Bareng Siswa di Bireuen, Serahkan Laptop dan Jumpai Dewan Guru |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Kepala-Kejaksaan-Negeri-Bireuen-Yarnes-SH-MH.jpg)