Berita Bireuen

Kejari Bireuen Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Studi Banding BKAD ke Pengadilan Tipikor

Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan studi banding

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
PELIMPAHAN BERKAS – JPU Kejari Bireuen, Kamis (10/7/2025) melimpahkan berkas dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan studi banding dilaksanakan BKAD, Peusangan Bireuen ke PN Tipikor Banda Aceh. Mantan Camat Peusangan dan Ketua BKAD Peusangan Raya jadi tersangka dalam perkara ini. 

Laporan Yusmandin Idris | Bireuen

PROHABA.CO, BIREUEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan studi banding ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (10/7/2025).

Pelimpahan dilakukan terhadap dua tersangka, yakni TMP selaku Camat Peusangan dan S selaku Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 2024 oleh Kejari Bireuen.

Kajari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH, melalui Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal SH, menyampaikan bahwa pelimpahan dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus setelah melalui proses penyelidikan.

Kasus ini terkait kegiatan studi banding BKAD Peusangan Raya ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo di Jawa Timur serta Desa Penglipuran, Bali, pada tahun 2024.

Studi banding tersebut hanya didasarkan pada musyawarah antar desa yang digelar di Kantor Camat Peusangan pada 13 Mei 2024, tanpa adanya peraturan bersama antar kepala desa.

Menurut Wendy, kegiatan studi banding yang dilaksanakan oleh kedua tersangka hanya berdasarkan musyawarah antar desa yang digelar di Kantor Camat Peusangan pada 13 Mei 2024.

Baca juga: Penyidik Kejari Bireuen Geledah Kantor Camat Peusangan, Sidik Dugaan Korupsi Studi Banding

Baca juga: PPATK Ungkap Ribuan Penerima Bansos Terlibat Judi Online dan Pendanaan Terorisme

Kegiatan tersebut tidak didasari oleh peraturan bersama antar kepala desa.

Adapun total anggaran kegiatan studi banding tersebut mencapai Rp 1.121.400.000.

Selain itu, biaya untuk Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) ditanggung oleh masing-masing gampong binaan.

Kegiatan ini juga dinilai tidak sah secara administratif karena tidak disertai dengan Surat Perintah Tugas (SPT) dari bupati atau pejabat yang berwenang, melainkan hanya SPT yang ditandatangani oleh Camat Peusangan.

Atas perbuatannya, tersangka TMP dan S disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, serta

Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001,
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Wendy menambahkan, Kejari Bireuen saat ini menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh dengan agenda persidangan pertama berupa pembacaan dakwaan. (*)

Baca juga: Kejari Bireuen Tahan Camat Peusangan Terkait Kasus Studi Banding ke Jawa Timur

Baca juga: Polda Aceh Serahkan 2 Tersangka Kasus TPPO ke Kejari Bireuen Untuk Disidang

Baca juga: Kejari Bireuen Terima Tersangka Kasus Pencucian Uang Narkoba, Bawa Sabu 52.5 Kg dan 323.822 Ekstasi

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kasus Dugaan Korupsi Studi Banding BKAD Peusangan Bireuen Dilimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved