Berita Bireuen
Kejari Bireuen Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi Studi Banding BKAD ke Pengadilan Tipikor
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan studi banding
Laporan Yusmandin Idris | Bireuen
PROHABA.CO, BIREUEN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan studi banding ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Kamis (10/7/2025).
Pelimpahan dilakukan terhadap dua tersangka, yakni TMP selaku Camat Peusangan dan S selaku Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) Peusangan Raya.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka sejak 2024 oleh Kejari Bireuen.
Kajari Bireuen, H Munawal Hadi SH MH, melalui Kasi Intelijen Kejari Bireuen, Wendy Yuhfrizal SH, menyampaikan bahwa pelimpahan dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus setelah melalui proses penyelidikan.
Kasus ini terkait kegiatan studi banding BKAD Peusangan Raya ke Desa Ketapanrame dan Desa Wonorejo di Jawa Timur serta Desa Penglipuran, Bali, pada tahun 2024.
Studi banding tersebut hanya didasarkan pada musyawarah antar desa yang digelar di Kantor Camat Peusangan pada 13 Mei 2024, tanpa adanya peraturan bersama antar kepala desa.
Menurut Wendy, kegiatan studi banding yang dilaksanakan oleh kedua tersangka hanya berdasarkan musyawarah antar desa yang digelar di Kantor Camat Peusangan pada 13 Mei 2024.
Baca juga: Penyidik Kejari Bireuen Geledah Kantor Camat Peusangan, Sidik Dugaan Korupsi Studi Banding
Baca juga: PPATK Ungkap Ribuan Penerima Bansos Terlibat Judi Online dan Pendanaan Terorisme
Kegiatan tersebut tidak didasari oleh peraturan bersama antar kepala desa.
Adapun total anggaran kegiatan studi banding tersebut mencapai Rp 1.121.400.000.
Selain itu, biaya untuk Pendamping Desa (PD) dan Pendamping Lokal Desa (PLD) ditanggung oleh masing-masing gampong binaan.
Kegiatan ini juga dinilai tidak sah secara administratif karena tidak disertai dengan Surat Perintah Tugas (SPT) dari bupati atau pejabat yang berwenang, melainkan hanya SPT yang ditandatangani oleh Camat Peusangan.
Atas perbuatannya, tersangka TMP dan S disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, serta
Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001,
Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Wendy menambahkan, Kejari Bireuen saat ini menunggu penetapan jadwal sidang dari Pengadilan Tipikor Banda Aceh dengan agenda persidangan pertama berupa pembacaan dakwaan. (*)
Baca juga: Kejari Bireuen Tahan Camat Peusangan Terkait Kasus Studi Banding ke Jawa Timur
Baca juga: Polda Aceh Serahkan 2 Tersangka Kasus TPPO ke Kejari Bireuen Untuk Disidang
Baca juga: Kejari Bireuen Terima Tersangka Kasus Pencucian Uang Narkoba, Bawa Sabu 52.5 Kg dan 323.822 Ekstasi
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Kasus Dugaan Korupsi Studi Banding BKAD Peusangan Bireuen Dilimpahkan ke PN Tipikor Banda Aceh,
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Ketua BKAD Jeunieb
Kasus Korupsi
Dugaan Korupsi Studi Banding
Studi Banding
Kejari Bireuen
Pengadilan Tipikor Banda Aceh
BKAD Peusangan Raya
Camat Peusangan
Bireuen
Prohaba.co
Kejari Bireuen Tahan Pemilik 400 Tramadol, iPhone 15 dan 115 Butir Obat Lain Disita |
![]() |
---|
Suami Tusuk Dada Istri, Ditangkap Saat Kabur, Ditemukan di Medan Sunggal |
![]() |
---|
Pedagang Sayur di Samalanga Dibacok Pria Diduga ODGJ, Korban Kritis |
![]() |
---|
Perpustakaan Lueng Daneun Raih Juara I Tingkat Provinsi Aceh 2025 |
![]() |
---|
Tersangka Korupsi Dana SPP PNPM Rp856 Juta di Jeunieb Diserahkan ke JPU |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.