Berita Bireuen
Kejari Bireuen Terima Tersangka Kasus Pencucian Uang Narkoba, Bawa Sabu 52.5 Kg dan 323.822 Ekstasi
Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen yang didampingi tim jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung RI, menerima seorang perempuan berinisial H,
Laporan Yusmandin Idris I Bireuen
PROHABA.CO, BIREUEN – Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen yang didampingi tim jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung RI, menerima seorang perempuan berinisial H, warga Kota Juang, Bireuen, bersama barang bukti keterlibatannya dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dari Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) pada Rabu (22/1/2025).
Kejari Bireuen, H Munawal Hadi MH melalui Kasi Intelijen, Wendy Yuhfrizal SH mengatakan, wanita tersebut bersama barang bukti (tahap 2) diterima Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Munawal Hadi MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Firman Junaidi MH.
Tersangka H yang dua tahun lalu sempat dijuluki sebagai “Ratu Narkoba” diamankan petugas BNN di rumahnya pada 8 Agustus 2023.
Penangkapan tersangka H, setelah petugas menciduk tiga pelaku pengiriman sabu asal Malaysia, yakni Riza, Hamzah, dan Nasrullah.
Dalam jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan ini, H berperan sebagai pencari orang yang bersedia membawa sabu seberat 52.5 kilogram dan 323.822 butir pil ekstasi ke Kota Medan.
Dalam kasus tersebut, tersangka H, kata Kasi Intelijen merupakan terpidana dalam perkara narkotika yang pernah dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Baca juga: Ratu Narkoba Asal Aceh Divonis Mati di PN Medan, Kasus 52 Kg Sabu dan Ekstasi
Baca juga: Sat Resnarkoba Polres Aceh Selatan Berhasil Ungkap Peredaran Narkotika, Dua Pelaku Diamankan
“Tersangka tersebut saat ini sedang menjalani proses hukum terkait dugaan kasus narkoba jenis sabu.
Perkara ini merupakan pengembangan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan tersangka sebelumnya,” ujar dia.
Sebelum dijerat dengan kasus TPPU, tersangka H pernah dituntut mati oleh jaksa Umum di PN Medan karena terbukti bersalah dalam perkara pengiriman sabu-sabu seberat 52.5 kg dan 323.822 butir pil ekstasi.
Tuntutan jaksa tersebut sama dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim dalam sidang yang digelar di PN Medan pada 8 Mei 2024 lalu.
Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis hakim menyatakan, hal yang memberatkan terdakwa, sikapnya yang tidak peduli terhadap upaya pemerintah dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan perbuatannya berpotensi merusak generasi muda bangsa.
Setelah diserahkan ke Kejari Bireuen oleh tim JPU, tersangka ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Bireuen guna menunggu proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri Bireuen untuk disidangkan. (*)
Baca juga: Briptu Rocky Mahendra Anak Ratu Narkoba Mak Gadi Dipecat dari Polri
Baca juga: Polda Aceh Limpahkan 2 Tersangka Kasus 90 Butir Pil Ekstasi ke Kejari Bireuen
Baca juga: Ronal Pria asal Samosir Tewas Ditikam Tetangganya Usai Ribut di Warung Tuak
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Tiga Bersaudara Terseret Arus di Pantai Krueng Juli Bireuen, 1 Korban Meninggal, 1 Hilang |
![]() |
---|
Polisi Tertibkan 5 Odong-Odong Tak Tak Sesuai Standar di Bireuen, Operasional Dihentikan |
![]() |
---|
Hakim Jatuhi Pidana Nihil untuk Ratu Narkoba Bireuen |
![]() |
---|
Kejari Bireuen Tahan Pemilik 400 Tramadol, iPhone 15 dan 115 Butir Obat Lain Disita |
![]() |
---|
Suami Tusuk Dada Istri, Ditangkap Saat Kabur, Ditemukan di Medan Sunggal |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.