Minggu, 31 Mei 2026

Berita Aceh Utara

Air Sungai Menghitam, Polsek Baktiya Cek Pabrik Sagu Terkait Dugaan Pencemaran

Personel Polsek Baktiya mendatangi sebuah pabrik pengolahan sagu yang berlokasi di Gampong Alue Bilie Rayeuk, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Serambinews.com/HO/Dok Polres Aceh Utara 
PABRIK SAGU - Pabrik sagu yang diduga cemari air dalam saluran di kawasan Desa Alue Bilie Rayeuk, Kecamatan Baktiya, Aceh Utara. Foto direkam beberapa waktu lalu. Air Sungai Menghitam, Polsek Baktiya Cek Pabrik Sagu Terkait Dugaan Pencemaran. (Dok Polres Aceh Utara) 

Ringkasan Berita:
  • Polsek Baktiya mengecek pabrik sagu di Gampong Alue Bilie Rayeuk usai laporan dugaan pencemaran sungai.
  • Air sungai berubah hitam dan berbau, diduga akibat limbah pengolahan sagu yang dibuang ke aliran sungai.
  • Pemilik pabrik dipanggil polisi dan kasus ditindaklanjuti bersama Unit Tipiter Polres Aceh Utara.

 

PROHABA.CO, ACEH UTARA -  Personel Polsek Baktiya mendatangi sebuah pabrik pengolahan sagu yang berlokasi di Gampong Alue Bilie Rayeuk, Kecamatan Baktiya, Kabupaten Aceh Utara, Jumat (30/1/2026). 

Kunjungan tersebut dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran air sungai di kawasan itu.

Pengecekan dilakukan setelah beredarnya sebuah video yang dibagikan warga, yang memperlihatkan kondisi air pada saluran pembuang desa berubah menjadi hitam pekat.

Dalam video tersebut juga terlihat seorang ibu mengambil air dari saluran tersebut menggunakan ember untuk kebutuhan sehari-hari.

Berdasarkan keterangan warga, perubahan warna air telah terjadi selama kurang lebih empat hari terakhir.

Selama ini, masyarakat setempat memanfaatkan air dari saluran tersebut untuk mencuci pakaian dan keperluan lainnya, mengingat wilayah tersebut tengah mengalami krisis air bersih.

Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto melalui Kasi Humas AKP Bambang menjelaskan, kedatangan personel Polsek Baktiya bertujuan untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat secara langsung di lapangan.

Baca juga: DLH Aceh Singkil Wajibkan PT Nafasindo Pulihkan Lingkungan, Sanksi Atas Pencemaran

Baca juga: Pemko Banda Aceh Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Tertinggi se-Aceh

“Dari hasil pengecekan, diketahui bahwa pabrik sagu tersebut memang sedang beroperasi.

Air limbah hasil pengolahan sagu dialirkan ke arah sungai, sehingga menyebabkan aliran air di bagian hilir mengalami pencemaran,” ujar AKP Bambang.

Ia menambahkan, berdasarkan keterangan warga sekitar, air sungai yang tercemar berubah warna menjadi hitam pekat dan menimbulkan bau tidak sedap.

Kondisi ini dikhawatirkan dapat berdampak negatif terhadap lingkungan serta mengganggu aktivitas dan kesehatan masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian telah memanggil pemilik pabrik sagu ke Polsek Baktiya untuk dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terkait pengelolaan limbah hasil produksi.

“Selanjutnya, Polsek Baktiya akan berkoordinasi dengan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Sat Reskrim Polres Aceh Utara guna penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi aturan pengelolaan limbah dan turut menjaga kelestarian lingkungan demi kepentingan bersama serta keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved