Jumat, 15 Mei 2026

Berita Aceh Timur

Satpol PP Aceh Timur Razia ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Timur kembali melakukan operasi kedisiplinan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan nongkrong

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/HO
RAZIA ASN - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Timur kembali melakukan operasi kedisiplinan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan nongkrong di warung kopi (warkop) saat jam kerja, Rabu (4/2/2026). (Serambinews/HO) 
Ringkasan Berita:
  • Satpol PP Aceh Timur merazia ASN yang nongkrong di warkop saat jam kerja, puluhan pegawai terjaring.
  • Mereka diberi teguran lisan, identitas dicatat, dan diingatkan agar tidak mengulangi pelanggaran.
  • Jika kembali kedapatan, kasus akan diteruskan ke Bupati untuk sanksi sesuai aturan disiplin ASN.

 

PROHABA.CO, ACEH TIMUR - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Aceh Timur kembali melakukan operasi kedisiplinan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kedapatan nongkrong di warung kopi (warkop) saat jam kerja.

Razia ini digelar pada Rabu (4/2/2026) di Kota Idi, menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait perilaku ASN yang meninggalkan tugas untuk bersantai.

Sebanyak 10 personel Satpol PP diterjunkan untuk menyisir sejumlah warkop di kawasan Kota Idi.

Hasilnya, puluhan ASN ditemukan sedang duduk santai di jam kerja.

Kepala Satpol PP Aceh Timur, Teuku Amran, menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara.

“Petugas menyisir sejumlah warkop dan mendapati ASN asyik bersantai di saat jam kerja,” ujarnya.

Para ASN yang terjaring razia diberikan teguran lisan serta diingatkan agar tidak mengulangi perbuatan serupa.

Identitas mereka juga dicatat untuk evaluasi lebih lanjut.

Jika kembali kedapatan, kasus akan diteruskan ke Bidang Sumber Daya Kepegawaian dan selanjutnya ke Bupati untuk proses sanksi resmi.

Baca juga: Tujuh Orang Terjaring Razia Satpol PP-WH di Banda Raya, Dua ASN dan Lima Siswa

Baca juga: Konflik Nelayan di Pasuruan: 7 Kapal Dibakar dan 2 Warga Luka Bacok, Aparat Turun Tangan

Belum Ada Sanksi Berat

Untuk tahap awal, Satpol PP belum menjatuhkan sanksi berat.

Namun, Teuku Amran menegaskan pihaknya tidak akan segan memberikan hukuman sesuai aturan yang berlaku jika pelanggaran ini terulang.

“Jika ke depan masih terulang, kami tidak segan menjatuhkan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Aceh Timur melalui Satpol PP mengimbau seluruh pegawai, baik ASN, PPPK, maupun tenaga paruh waktu, agar menjaga marwah institusi dengan menaati aturan jam kerja.

Pegawai hanya diperbolehkan berada di area publik atau warkop pada jam istirahat yang telah ditentukan.

Langkah penertiban ini diharapkan mampu meningkatkan kedisiplinan pegawai sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik di Aceh Timur.

Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah tetap terjaga.

(Serambinews.com/Maulidi Alfata)

Baca juga: Satpol PP Aceh Barat Amankan 11 Siswa Bolos Sekolah di Warung Kopi saat Jam Belajar

Baca juga: Satpol PP Aceh Amankan 2 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Terancam Tunjangan Dipotong

Baca juga: Warga Tangkap Terduga Pencuri Becak di Peunayong, Sempat Diamuk Massa dan Pelaku Diserahkan Polisi

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved