Rabu, 8 April 2026

Berita Lhokseumawe

Polisi Bongkar Peredaran Tramadol di Aceh Utara, Dua Tersangka Ditangkap

Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis tramadol yang diduga telah berlangsung selama beberapa bulan

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/HO
BARANG BUKTI TRAMADOL - Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Dr Bustani bersama KBO Reskrim IPDA Junaidi SH dan para penyidik Unit Tipiter memperlihatkan barang bukti obat keras jenis tramadol yang diduga telah berlangsung selama beberapa bulan di wilayah Kabupaten Aceh Utara, Selasa (10/2/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka. (Serambinews.com/HO) 

Ringkasan Berita:
  • Satreskrim Polres Lhokseumawe mengungkap peredaran tramadol ilegal di Aceh Utara dan menangkap dua tersangka berinisial SI dan MS.
  • Sebanyak 500 pil tramadol disita, setelah polisi menyamar sebagai petugas jasa pengiriman untuk menangkap pelaku saat mengambil paket.
  • Tramadol dijual Rp5.000 per butir, menyasar petani dan remaja, sementara kedua tersangka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

 

PROHABA.CO, LHOKSEUMAWE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis tramadol yang diduga telah berlangsung selama beberapa bulan di wilayah Kabupaten Aceh Utara.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka beserta ratusan butir tramadol yang siap diedarkan.

Kedua tersangka masing-masing berinisial SI dan MS, yang diketahui merupakan warga Aceh Utara.

Selain menangkap para pelaku, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa 500 pil tramadol, beberapa unit telepon genggam, serta bukti transaksi pembelian obat terlarang tersebut.

Kronologi

Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr Ahzan melalui Kasat Reskrim AKP Dr Bustani, didampingi KBO Reskrim Ipda Junaidi SH, Selasa (10/2/2025), menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman paket mencurigakan dari Pulau Jawa ke wilayah Lhokseumawe yang diduga berisi tramadol.

Berdasarkan informasi tersebut, Satreskrim Polres Lhokseumawe langsung melakukan penyelidikan mendalam.

Hasilnya, pada Senin (3/2/2026), petugas memastikan bahwa paket tersebut telah tiba di salah satu jasa pengiriman yang berlokasi di kawasan Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

Untuk memastikan proses pengungkapan berjalan aman dan tidak menimbulkan kecurigaan, petugas kemudian melakukan penyamaran sebagai pekerja di jasa pengiriman tersebut.

Baca juga: Kejari Bireuen Tahan Pemilik 400 Tramadol, iPhone 15 dan 115 Butir Obat Lain Disita

Langkah ini dilakukan guna mengidentifikasi pihak yang akan mengambil paket berisi obat keras tersebut.

Sekitar pukul 09.30 WIB, tersangka SI datang ke lokasi jasa pengiriman untuk mengambil paket yang telah ditunggu-tunggunya.

Setelah memastikan identitas dan paket yang diambil sesuai dengan hasil penyelidikan, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap SI di tempat.

“Setelah SI mengambil paketnya, langsung kita amankan,” ujar AKP Bustani.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi penangkapan, petugas membuka paket tersebut dan menemukan sebanyak 50 kemasan tramadol, di mana setiap kemasan berisi 10 butir pil.

Dengan demikian, total tramadol yang diamankan dari tangan SI sebanyak 500 butir.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved