Minggu, 19 April 2026

Berita Lhokseumawe

Polisi Bongkar Peredaran Tramadol di Aceh Utara, Dua Tersangka Ditangkap

Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis tramadol yang diduga telah berlangsung selama beberapa bulan

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/HO
BARANG BUKTI TRAMADOL - Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Dr Bustani bersama KBO Reskrim IPDA Junaidi SH dan para penyidik Unit Tipiter memperlihatkan barang bukti obat keras jenis tramadol yang diduga telah berlangsung selama beberapa bulan di wilayah Kabupaten Aceh Utara, Selasa (10/2/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka. (Serambinews.com/HO) 

Dari hasil interogasi awal dan pengembangan lebih lanjut, polisi memperoleh informasi bahwa obat keras tersebut dikirim dari Bekasi oleh seseorang yang juga merupakan warga Aceh dan berdomisili sementara di wilayah tersebut.

Selain itu, SI mengakui bahwa dirinya telah beberapa kali menerima pasokan tramadol dalam jumlah besar.

AKP Bustani mengungkapkan, pada November dan Desember 2025, SI tercatat pernah menerima kiriman tramadol sebanyak seribu butir yang didapatkan dari tersangka lainnya, yakni MS.

“Berdasarkan pengakuan SI dan hasil pengembangan, kami mengetahui bahwa MS saat itu sedang berada di wilayah Aceh Utara,” jelasnya.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung bergerak cepat.

Pada hari yang sama, Senin (3/2/2026) sekitar pukul 21.15 WIB, Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap MS di wilayah Aceh Utara tanpa perlawanan.

Setelah penangkapan, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Lhokseumawe guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi kini masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran tramadol yang lebih luas.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Mereka terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Baca juga: Dua Bulan Pasca Banjir, Dusun Sarah Raja Aceh Utara Masih Gelap Gulita

Rp 5 ribu per butir

Lebih lanjut, AKP Bustani juga membeberkan modus operandi dan sasaran peredaran tramadol yang dilakukan oleh SI.

Selama ini, SI diketahui memasarkan obat keras tersebut di sejumlah wilayah di Kabupaten Aceh Utara, seperti Kecamatan Muara Batu, Dewantara, dan kawasan sekitarnya.

Tramadol tersebut dijual dengan harga Rp50 ribu per kemasan, di mana setiap kemasan berisi 10 butir pil.

Artinya, satu butir tramadol dijual dengan harga Rp5 ribu.

Sasaran pembeli pun beragam, mulai dari petani, kalangan remaja, hingga komunitas tertentu.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved