Rabu, 22 April 2026

Berita Lhokseumawe

Polisi Bongkar Peredaran Tramadol di Aceh Utara, Dua Tersangka Ditangkap

Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis tramadol yang diduga telah berlangsung selama beberapa bulan

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/HO
BARANG BUKTI TRAMADOL - Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe AKP Dr Bustani bersama KBO Reskrim IPDA Junaidi SH dan para penyidik Unit Tipiter memperlihatkan barang bukti obat keras jenis tramadol yang diduga telah berlangsung selama beberapa bulan di wilayah Kabupaten Aceh Utara, Selasa (10/2/2026). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka. (Serambinews.com/HO) 

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memerangi peredaran obat keras ilegal.

Warga diminta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran tramadol atau obat-obatan terlarang lainnya di lingkungan sekitar.

AKP Bustani juga mengingatkan bahaya konsumsi tramadol tanpa pengawasan medis.

Menurutnya, penggunaan obat keras tersebut secara terus-menerus dapat berdampak buruk bagi kesehatan tubuh dan berpotensi menimbulkan ketergantungan.

“Tramadol sangat berbahaya jika dikonsumsi tidak sesuai aturan. Selain merusak kesehatan, obat ini juga bisa menyebabkan kecanduan,” tegasnya.

(Serambinews.com/Saiful Bahri)

Baca juga: Polisi Ringkus Pelaku Pengedar Obat Keras di Tanah Abang, Puluhan Ribu Butir Tramadol Diamankan

Baca juga: Wakil Wali Kota Banda Aceh Sidak Hotel Bintang 2 di Batoh, Temukan Obat Kuat dan Kondom di Kamar 202

Baca juga: Narkoba di Aceh Terkait dengan ‘Golden Triangle’ Lagi, 60 Kg Sabu dan 200 Kg Ganja Disita

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

 

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved