Mudik Lebaran 2026
Tol Sigli-Banda Aceh Dipastikan Gratis Selama Mudik Lebaran 2026
Kebijakan ini diharapkan mampu membantu mengurai kepadatan arus kendaraan sekaligus mendukung kelancaran perjalanan masyarakat
Kebijakan ini diharapkan mampu membantu mengurai kepadatan arus kendaraan sekaligus mendukung kelancaran perjalanan masyarakat menuju kampung halaman
PROHABA.CO – Sebanyak enam ruas tol fungsional akan dibuka oleh Pemerintah dan dipastikan gratis selama periode Mudik Lebaran 2026.
Mengutip keterangan resmi Badan Komunikasi Pemerintah Republik Indonesia (Bakom RI), total panjang ruas yang dapat dimanfaatkan pemudik mencapai sekitar 198 kilometer, tersebar di jalur Trans Jawa dan Trans Sumatra.
Kebijakan ini diharapkan mampu membantu mengurai kepadatan arus kendaraan sekaligus mendukung kelancaran perjalanan masyarakat menuju kampung halaman.
Selama masa operasional mudik, ruas tol fungsional ini dapat dilintasi tanpa dikenakan tarif.
Baca juga: Tol Sigli-Banda Aceh Ditargetkan Rampung Akhir Tahun 2025 Ini
Baca juga: Kecelakaan di Ruas Tol Sigli–Banda Aceh, Satu Tewas dan Dua Luka
Tol fungsional sendiri merupakan ruas tol yang belum beroperasi penuh secara komersial, namun dibuka sementara untuk mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik Lebaran.
Daftar tol gratis Lebaran 2026
Berikut daftar enam ruas tol yang dibuka gratis selama Mudik Lebaran 2026:
1. Tol Jakarta-Cikampek II Selatan Fungsional
2. Tol Jogja-Bawen Fungsional
3. Tol Jogja-Solo Fungsional
4. Tol Probolinggo-Banyuwangi Tahap I Fungsional
5. Tol Sigli-Banda Aceh Seksi 1 Fungsional
6. Tol Palembang-Betung Seksi 1 dan 2 Fungsional
Dengan dibukanya enam ruas tol fungsional tersebut, pemerintah berharap distribusi kendaraan dapat lebih merata sehingga kepadatan di sejumlah titik rawan kemacetan bisa ditekan.
Baca juga: Dukung Distribusi Bantuan, Hutama Karya Perpanjang Operasional Tol Sibanceh Seksi 1
Baca juga: Toyota Innova Tabrak Mitsubishi Box di Tol Sibanceh, Satu Orang Meninggal Dunia
Meski ada tol gratis Lebaran 2026, pengguna jalan tetap diimbau untuk mematuhi rambu lalu lintas, batas kecepatan 60 kilometer per jam, serta mengikuti rekayasa lalu lintas yang diterapkan petugas di lapangan demi keselamatan bersama.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Jalan-Tol-Sibanceh-Seksi-1-Padang-Tiji-Seulimuem.jpg)