Berita Bireuen
Aksi Berbahaya Truk CPO Nekat Tabrak Barikade di Jembatan Kutablang
Sejumlah truk tangki pengangkut Crude Palm Oil (CPO) nekat menerobos barikade di Jembatan Kutablang, Kabupaten Bireuen, Senin (23/2/2026)
“Setiap truk besar diwajibkan masuk timbangan, terutama truk dengan konfigurasi sumbu 1.2.2,” jelasnya.
Baca juga: Pohon Tua Tumbang Timpa Rumah, IRT di Aceh Timur Meninggal Dunia
Sebagai tindak lanjut, BPTD Kelas II Aceh telah memanggil perusahaan dan sopir yang bersangkutan untuk diberikan pembinaan serta peringatan.
Pihak perusahaan juga telah menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf melalui media sosial.
Zulfan menegaskan, pengawasan tonase kendaraan akan diperketat pasca kejadian ini.
“Kalau tonase lebih dari 30 ton tetap tidak bisa melintasi Jembatan Krueng Tingkeum, Kutablang, Bireuen,” tegasnya.
Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, terutama bagi kendaraan berat yang berpotensi merusak infrastruktur jembatan jika melintas dengan tonase berlebih.
Selain itu, tindakan nekat menerobos barikade juga membahayakan keselamatan petugas dan masyarakat sekitar.
Dengan adanya pengawasan lebih ketat, diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali.
Pemerintah melalui BPTD menegaskan komitmennya untuk menjaga keamanan transportasi darat dan memastikan setiap kendaraan berat mematuhi aturan penimbangan sebelum melintas di jalur vital seperti Jembatan Kutablang.
Baca juga: Truk Overload Patahkan Jembatan Krueng Tingkeum Kutablang, Jalur Banda Aceh–Medan Lumpuh
Baca juga: Truk CPO Jatuh ke Jurang Gunung Paro Aceh Besar, Satu Orang Meninggal
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
| Alumni MUDI Samalanga, Tgk Azmi Yudha Zulfikar Raih Gelar Doktor di UIN Ar-Raniry |
|
|---|
| Warga Kuta Alam Dicambuk 17 Kali di Bireuen, Ketahuan Rekam Perempuan Mandi |
|
|---|
| Korban Banjir dan Koalisi Gerakan Sipil Gelar Aksi Damai di Kantor Bupati Bireuen |
|
|---|
| Korupsi Dana Desa, Mantan Keuchik Karieng Divonis 3,5 Tahun Penjara |
|
|---|
| Polisi Ringkus Tersangka Pemerkosa Anak di Bawah Umur di Bireuen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Sejumlah-truk-CPO-Selasa-2422026-parkir-di-terminal-Peusangan.jpg)