Berita Banda Aceh
Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan Pengemis di Simpang Jambo Tape, Dibawa ke Rumah Singgah
Satpol PP-WH Kota Banda Aceh kembali melakukan penertiban terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di kawasan Simpang Jambo Tape
Ringkasan Berita:
- Satpol PP-WH Banda Aceh menertibkan seorang pengemis di Simpang Jambo Tape dan membawanya ke rumah singgah untuk penanganan lebih lanjut.
- Aktivitas mengemis dinilai melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 serta berpotensi mengganggu ketertiban, lalu lintas, dan kenyamanan masyarakat.
- Masyarakat diminta menyalurkan sedekah melalui lembaga resmi, bukan langsung kepada pengemis, serta dapat melaporkan pelanggaran ke Call Center Satpol PP-WH Banda Aceh.
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Personel Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh kembali melakukan penertiban terhadap Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di kawasan Simpang Jambo Tape, Kamis (26/2/2026) sore.
Dalam operasi tersebut, seorang pria yang kedapatan meminta-minta kepada pengguna jalan langsung diamankan dan dibawa ke rumah singgah untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Kegiatan penertiban ini dipimpin oleh Komandan Regu 1, Muhifuddin, dengan menyasar sejumlah titik persimpangan padat kendaraan di wilayah Kecamatan Kuta Alam, Ulee Kareng, hingga Baiturrahman.
Namun, dari hasil penyisiran, hanya ditemukan satu orang PMKS di Simpang Jambo Tape, sementara di lokasi lain terpantau nihil.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Thabrani SSos, menjelaskan bahwa meski fokus utama Satpol PP-WH saat ini adalah pengawasan kegiatan selama bulan Ramadhan, pihaknya tetap berkomitmen melakukan pengawasan terhadap PMKS.
Hal ini terutama dilakukan pada jam-jam sibuk menjelang berbuka puasa.
“Kami tetap secara rutin melakukan pengawasan, khususnya setelah waktu Ashar hingga menjelang berbuka puasa,” ujarnya.
Baca juga: Satpol PP Bener Meriah Razia Pengemis Bermodus Pesantren, Empat Orang Diamankan
Menurut Thabrani, pengawasan pada waktu tersebut menjadi prioritas karena aktivitas mengemis tidak hanya melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, tetapi juga berpotensi mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta kenyamanan masyarakat.
Dengan demikian, penertiban dilakukan untuk menjaga ketertiban sekaligus memberikan solusi bagi para PMKS melalui rumah singgah.
Sebelumnya, Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, menegaskan larangan keras terhadap aktivitas mengemis dan gelandangan di seluruh wilayah kota.
Menurutnya, kegiatan tersebut tidak hanya mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota, tetapi juga berpotensi menimbulkan polemik sosial.
Ia menambahkan, praktik mengemis sering kali dimanfaatkan oleh sindikat terorganisir yang mengeksploitasi rasa iba masyarakat.
Karena itu, Rizal mengimbau warga agar menyalurkan sedekah melalui lembaga amil zakat atau program sosial resmi yang terpercaya, bukan langsung kepada pengemis di jalanan.
Bagi pengemis dari luar daerah, Rizal meminta agar mereka memanfaatkan program bantuan dan pelatihan kerja di daerah asal masing-masing.
Baca juga: Tragis, Petani di Lampeudaya Aceh Besar Bersimbah Darah Usai Dibacok Tetangga
Banda Aceh
Pengemis
satpol pp dan wh banda aceh
rumah singgah
Dinas Sosial Banda Aceh
Prohaba.co
Prohaba
Jambo Tape
| BBPOM Banda Aceh Edukasi Pelaku Usaha Warung Kopi Kajhu Soal Kebersihan dan Pangan Sehat |
|
|---|
| Pemerintah Aceh Usulkan Bantuan Presiden bagi UMKM Terdampak Bencana |
|
|---|
| Kejati Aceh Tahan Tersangka Baru Korupsi Beasiswa Aceh, Tagihan Fiktif Rugikan Negara Rp14 Miliar |
|
|---|
| Kejari Banda Aceh Eksekusi 6 Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat, Dua Pelaku Zina Dicambuk 100 Kali |
|
|---|
| Sampaikan LKPJ 2025, Mualem Tekankan Sinergi dan Pembangunan Berkelanjutan di Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/satpol-pp-amankan-pengemis-di-jambo-tape.jpg)