Kamis, 7 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Kepala BPSDM Aceh dan Dua Pejabat Lain Ditahan, Diduga Korupsi Beasiswa Rp14 Miliar

Kejati Aceh resmi menetapkan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh periode 2021–2024, Syaridin (S), sebagai tersangka dalam kasus

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/INDRA WIJAYA
KASUS KORUPSI BEASISWA - Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis didampingi tim penyidik menyampaikan perkembangan perkara kasus dugaan korupsi beasiswa pemerintah Aceh, Kamis (2/4/2026). (Serambinews.com/Indra Wijaya) 
Ringkasan Berita:
  • Kejati Aceh menetapkan Syaridin dan dua pejabat lain sebagai tersangka kasus korupsi beasiswa, serta langsung menahan mereka.
  • Dugaan penyimpangan meliputi penyaluran dana tidak sesuai aturan, penagihan fiktif, hingga beasiswa fiktif dengan total kerugian negara sekitar Rp14 miliar.
  • Dana beasiswa miliaran rupiah disalurkan melalui pihak ketiga (IEP Persada Indonesia), termasuk program kerja sama dengan University of Rhode Island.

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh resmi menetapkan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Aceh periode 2021–2024, Syaridin (S), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran beasiswa Pemerintah Aceh tahun anggaran 2021–2024.

Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (2/4/2026), bersamaan dengan penahanan S dan dua pejabat lainnya.

Selain S, dua tersangka lain yang ikut ditahan adalah CP, Kabid Pengembangan SDM dan Kerjasama BPSDM Aceh, serta RH, seorang PNS yang bertugas sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di BPSDM Aceh.

Ketiganya ditahan di Rutan Kelas IIB Banda Aceh untuk 20 hari ke depan.

Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari pengelolaan anggaran beasiswa Pemerintah Aceh yang dialokasikan melalui BPSDM Aceh pada periode 2021–2024. 

Berdasarkan Petunjuk Teknis Kepala BPSDM Aceh Nomor: BPSDM.422.5/0103/III/2021 tanggal 15 Maret 2021, terdapat 15 kegiatan program beasiswa yang dijalankan.

Adapun realisasi anggaran program beasiswa tersebut, sebagaimana tercantum dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA), tercatat bahwa pada tahun 2021–2023, BPSDM Aceh telah menyalurkan beasiswa bagi mahasiswa University of Rhode Island melalui rekening IEP Persada Indonesia sebesar Rp21.038.650.455,00.

Kemudian pada tahun 2024, kembali disalurkan dana sebesar Rp5.826.096.000 melalui rekening yang sama,” kata Ali didampingi Tim Penyidik Kejati Aceh dalam press release di Kantor Kejati Aceh.

Baca juga: Pemerintah Aceh Buka Seleksi Beasiswa untuk Masyarakat Miskin, Ini Jadwal dan Tempat Pendaftarannya

Penyaluran beasiswa dilakukan melalui pihak ketiga, yaitu IEP Persada Indonesia, khususnya untuk program split siteantara University of Rhode Island dan Universitas Syiah Kuala selama periode 2021 hingga 2024.

Total dana yang disalurkan kepada 15 mahasiswa University of Rhode Island melalui IEP Persada Indonesia mencapai Rp26.038.650.455,00 (tahun 2021–2023).

Dugaan Penyimpangan

Namun, penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan program.

Penyaluran dana beasiswa tidak sesuai dengan ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian pemberian beasiswa (Letter of Sponsorship).

Lebih lanjut, ditemukan adanya penagihan fiktif oleh IEP Persada Indonesia atas permintaan PPTK, yang tidak didasarkan pada Student Account Activity Report per semester.

Akibatnya, terjadi kelebihan penyaluran sebesar USD 554.254,58 atau setara Rp8,25 miliar (kurs Rp14 ribu).

Selain itu, terdapat penyaluran beasiswa fiktif untuk program S2 dan S3 masyarakat Aceh di luar negeri tahun 2024 senilai  Rp.5.000.000.000,00 yang mengakibatkan kerugian keuangan negara akibat penyimpangan ini diperkirakan mencapai sekitar Rp14.078.038.347.

Baca juga: Emak-Emak Aceh Timur Gelar Aksi Tuntut Kejelasan Bantuan Korban Banjir di Pendopo Bupati

Status Hukum

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

Pasal 603 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Ali Rasab Lubis menegaskan bahwa penahanan dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan setelah diperoleh dua alat bukti yang cukup.

“Kami imbau kepada penerima beasiswa yang tidak berhak agar segera mengembalikan uang tersebut,” pungkasnya.

(Serambinews.com/Indra Wijaya)

Baca juga: Kejari Abdya Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Pabrik Es 30 Ton

Baca juga: Dua Terdakwa Korupsi Anggaran SPPD Aceh Besar Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Banda Aceh

Baca juga: Kejari Sabang Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Gampong Cot Ba’u, Negara Rugi Rp472 Juta

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved