Berita Banda Aceh
Dua Terdakwa Korupsi Anggaran SPPD Aceh Besar Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Banda Aceh
Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar
Ringkasan Berita:
- Dua terdakwa ZUA dan JM didakwa menyalahgunakan anggaran SPPD Inspektorat Aceh Besar selama periode 2020–2025 dan menjalani sidang perdana di PN Tipikor Banda Aceh.
- Sidang lanjutan dijadwalkan 23 Februari 2026, dengan agenda eksepsi dari ZUA, sementara JM langsung lanjut ke pemeriksaan saksi.
- Kejaksaan menegaskan komitmen pemberantasan korupsi secara profesional dan transparan, kasus ini mendapat perhatian publik karena dugaan penyalahgunaan berlangsung selama lima tahun.
PROHABA.CO, BANDA ACEH - Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu (18/2/2026).
Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Banda Aceh ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam dakwaannya, JPU menyebut kedua terdakwa, yakni ZUA (46) dan JM (46), diduga melakukan penyalahgunaan anggaran SPPD sejak Tahun Anggaran 2020 hingga Mei 2025.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan diancam pidana berdasarkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b serta ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Baca juga: Korupsi Anggaran SPPD: Penahanan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Ditambah 40 Hari Lagi
Baca juga: Korban Penipuan CPNS Bodong Tolak Tawaran Ganti Rugi Rp 500 Juta dari Nia Daniaty
Agenda Sidang Lanjutan
Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 23 Februari 2026 dengan agenda eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan dari terdakwa ZUA.
Sementara itu, terdakwa JM tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang berikutnya akan langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, SH, MH, menegaskan komitmen institusinya dalam menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujarnya.
Kasus ini mendapat perhatian publik karena dugaan penyalahgunaan anggaran berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni selama lima tahun anggaran.
Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap secara jelas modus operandi serta pihak-pihak yang terlibat, sehingga memberikan efek jera dan memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di daerah.
(Serambinews.com/Indra Wijaya)
Baca juga: Kejari Aceh Besar Periksa 40 Saksi Dugaan Korupsi SPPD Inspektorat 2020–2025
Baca juga: Kejari Aceh Besar Geledah Kantor Inspektorat, Usut Dugaan Korupsi SPPD
Baca juga: Kejari Sabang Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Gampong Cot Ba’u, Negara Rugi Rp472 Juta
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
Berita Banda Aceh
Korupsi SPPD
SPPD
SPPD fiktif
SPPD Aceh Besar
terdakwa
Inspektorat Aceh Besar
Kasus Korupsi
Aceh Besar
Prohaba.co
Prohaba
| Organisasi Arsitek Dunia Pilih Aceh untuk Penyelenggaraan Konferensi Internasional |
|
|---|
| Kasus Campak di Aceh Turun 2026, KLB Masih Mengancam Akibat Rendahnya Imunisasi |
|
|---|
| Muzakir Manaf Dorong Harmonisasi Pusat-Daerah dalam Forum Silaturrahmi Menko Polkam |
|
|---|
| Sepasang Remaja Terduga Khalwat Digerebek Tim Pageu Gampong di Banda Aceh |
|
|---|
| Aceh Tetapkan Status Siaga Bencana Hidrometeorologi hingga 20 April 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/JPU-Kejari-Aceh-Besar-melakukan-tahap-II-kasus-dugaan-korupsi-pada-Inspektorat-Aceh-Besar.jpg)