Rabu, 15 April 2026

Berita Banda Aceh

Dua Terdakwa Korupsi Anggaran SPPD Aceh Besar Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor Banda Aceh

Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar

Editor: Muliadi Gani
SERAMBINEWS.COM/HO
SIDANG PERDANA - JPU Kejari Aceh Besar melakukan tahap II kasus dugaan korupsi pada Inspektorat Aceh Besar, Rabu (14/1/2026). Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu (18/2/2026). (Serambinews.com/HO) 

Ringkasan Berita:
  • Dua terdakwa ZUA dan JM didakwa menyalahgunakan anggaran SPPD Inspektorat Aceh Besar selama periode 2020–2025 dan menjalani sidang perdana di PN Tipikor Banda Aceh.
  • Sidang lanjutan dijadwalkan 23 Februari 2026, dengan agenda eksepsi dari ZUA, sementara JM langsung lanjut ke pemeriksaan saksi.
  • Kejaksaan menegaskan komitmen pemberantasan korupsi secara profesional dan transparan, kasus ini mendapat perhatian publik karena dugaan penyalahgunaan berlangsung selama lima tahun.

 

PROHABA.CO, BANDA ACEH - Dua terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) pada Inspektorat Kabupaten Aceh Besar menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Rabu (18/2/2026).

Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Banda Aceh ini mengagendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam dakwaannya, JPU menyebut kedua terdakwa, yakni ZUA (46) dan JM (46), diduga melakukan penyalahgunaan anggaran SPPD sejak Tahun Anggaran 2020 hingga Mei 2025.

Perbuatan para terdakwa sebagaimana tertuang dalam surat dakwaan diancam pidana berdasarkan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b serta ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Baca juga: Korupsi Anggaran SPPD: Penahanan Kepala dan Sekretaris Inspektorat Aceh Besar Ditambah 40 Hari Lagi

Baca juga: Korban Penipuan CPNS Bodong Tolak Tawaran Ganti Rugi Rp 500 Juta dari Nia Daniaty

Agenda Sidang Lanjutan

Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan pada Senin, 23 Februari 2026 dengan agenda eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan dari terdakwa ZUA.

Sementara itu, terdakwa JM tidak mengajukan eksepsi sehingga sidang berikutnya akan langsung dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Aceh Besar, Filman Ramadhan, SH, MH, menegaskan komitmen institusinya dalam menangani perkara tindak pidana korupsi secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“Penanganan perkara ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi,” ujarnya.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena dugaan penyalahgunaan anggaran berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni selama lima tahun anggaran.

Proses persidangan diharapkan dapat mengungkap secara jelas modus operandi serta pihak-pihak yang terlibat, sehingga memberikan efek jera dan memperkuat komitmen pemberantasan korupsi di daerah.

(Serambinews.com/Indra Wijaya)

Baca juga: Kejari Aceh Besar Periksa 40 Saksi Dugaan Korupsi SPPD Inspektorat 2020–2025

Baca juga: Kejari Aceh Besar Geledah Kantor Inspektorat, Usut Dugaan Korupsi SPPD 

Baca juga: Kejari Sabang Tahan Dua Tersangka Korupsi Dana Gampong Cot Ba’u, Negara Rugi Rp472 Juta

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved