Berita Nusantara
Tito Karnavian Minta Pemerintah Daerah Peka dengan Kondisi Masyarakat Saat Susun Perda
Harus melihat kondisi masyarakat, kondisi sosial budayanya, kondisi ekonominya itu harus dipertimbangkan
Harus melihat kondisi masyarakat, kondisi sosial budayanya, kondisi ekonominya itu harus dipertimbangkan
PROHABA.CO, KENDARI – Kepekaan terhadap kondisi sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat, harus selalu diprioritaskan dan menjadi pertimbangan bagi setiap kepala daerah saat ingin menyusun suatu peraturan daerah.
Penekanan itu disampaikan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Produk Hukum Daerah Tahun 2025 di Aula Bahteramas, Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kendari, Rabu (27/8/2025).
“Hal yang paling penting, yaitu harus melihat kondisi masyarakat, kondisi sosial budayanya, kondisi ekonominya itu harus dipertimbangkan, baik sebelum membuat peraturan, maupun setelah peraturan itu lahir,” tegas Tito.
Perlu uji publik dan sosialisasi
Tito menekankan, tanpa memperhatikan aspek sosial dan ekonomi, aturan berisiko tidak berjalan efektif, bahkan bisa ditolak oleh masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah diminta melakukan uji publik, sosialisasi, dan analisis risiko sebelum menerbitkan regulasi.
“Kalau komunikasi publik yang baik, sosialisasi dilakukan, dan kita membaca bahwa ini majority akan resisten, don't take any risk (jangan ambil risiko apa pun), jangan dilakukan," kata Tito.
"Gunakan strategi lain, pendekatan dulu, conditioning dulu, komunikasi lebih intens, atau mengurangi substansi isi peraturan yang akan dikeluarkan,” sambung mantan Kapolri ini.
Ia menambahkan, aturan baru dapat diterapkan bila mayoritas masyarakat setuju dan memahami tujuannya.
Faktor lain penentu efektivitas Perda
Selain kondisi sosial-ekonomi, Tito menyebutkan sejumlah faktor yang memengaruhi efektivitas Perda, yakni:
- Substansi peraturan yang tepat
- Integritas aparat penegak hukum
- Ketersediaan sarana dan prasarana pendukung
“Kita mengatur mengenai masalah jangan buang sampah sembarangan nanti akan dikenakan denda, tapi tempat sampahnya tidak disiapin, otomatis enggak akan bisa berlaku,” ujarnya.
Tito juga menekankan pentingnya meninjau aturan terkait pajak dan retribusi daerah agar tidak memicu gejolak.
Gubernur diminta berperan aktif sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.