Berita Nusantara

Tito Karnavian Minta Pemerintah Daerah Peka dengan Kondisi Masyarakat Saat Susun Perda

Harus melihat kondisi masyarakat, kondisi sosial budayanya, kondisi ekonominya itu harus dipertimbangkan

Editor: Misran Asri
Dok Kemendagri
PRODUK HUKUM DAERAH - Mendagri Tito minta pemda memperhatikan kondisi sosial, budaya, dan ekonomi warga agar produk hukum daerah efektif dan diterima masyarakat. Hal itu disampaikan Tito saat Rakornas Produk Hukum Daerah Tahun 2025 di Aula Bahteramas, Kompleks Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, Kendari, Rabu (27/8/2025) 

“Isinya, petugasnya nanti yang mengerjakan, sarana prasarana, dan yang paling utama adalah kondisi sosial ekonomi masyarakat ini harus dibaca dan disosialisasikan, didiskusikan,” lanjut Tito. 

Perlu pahami prinsip penyusunan perda 

Mendagri mengingatkan, aspek-aspek penting dalam penyusunan produk hukum harus dipahami kepala daerah, terutama mereka yang baru menjabat dari hasil Pilkada Serentak 2024. 

“karena itu, saya kira forum ini menjadi penting bagi teman-teman sebagai masukan,” katanya. 

Rakornas ini juga disertai penandatanganan Komitmen Kepatuhan Pemerintah Daerah dalam Mendukung Kebijakan Strategis Nasional untuk mewujudkan Asta Cita, peningkatan investasi, dan tata kelola produk hukum daerah yang berkualitas. 

Acara turut dihadiri Menteri Ekonomi Kreatif Teuku Riefky Harsya, Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Novyan Bakrie.

Lalu, Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, Dirjen Otonomi Daerah Akmal Malik, Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati.

Forkopimda Sultra, kepala daerah se-Indonesia, serta pimpinan DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendagri Minta Kepala Daerah Perhatikan Kondisi Sosial-Ekonomi saat Susun Perda", Klik untuk baca: https://regional.kompas.com/read/2025/08/27/173522978/mendagri-minta-kepala-daerah-perhatikan-kondisi-sosial-ekonomi-saat-susun

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved