Kabar Artis

Reza Gladys Bakal Laporkan Oky Pratama Usai Penjarakan Nikita Mirzani

Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum baru terhadap pihak lain yang diduga ...

Editor: Muliadi Gani
(INSTAGRAN @rezagladys.)
KASUS PEMERASAN - Reza Gladys adalah pengusaha skincare yang menjerat Nikita Mirzani dengan kasus pemerasan. Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum baru terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Sosok yang dimaksud adalah Oky Pratama 

PROHABA.CO, JAKARTA – Konflik hukum antara dokter Reza Gladys dan artis Nikita Mirzani belum berakhir.

Kuasa hukum Reza Gladys, Julianus Sembiring, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan langkah hukum baru terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Sosok yang dimaksud adalah Oky Pratama, yang sebelumnya sempat disebut dalam persidangan kasus pemerasan dengan terdakwa Nikita Mirzani.

“Iya betul, dokter Oky,” ujar Julianus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Rabu (29/10/2025).

Julianus mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu mempelajari putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas perkara Nikita Mirzani sebelum membuat laporan resmi ke polisi.

“Kami pelajari dulu nanti putusannya.

Salinannya belum kami terima. Dari situ baru kita lihat pertimbangan majelis hakim dan menentukan apa yang bisa dilaporkan terkait dokter Oky Pratama,” jelasnya.

Ia menegaskan, penyidik nantinya akan menentukan pasal yang tepat sesuai dengan hasil kajian terhadap bukti dan putusan pengadilan.

 Nama Oky Pratama Disebut dalam Persidangan Nikita Mirzani

Dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat mengungkap adanya dugaan skenario pemerasan yang melibatkan Nikita Mirzani bersama dua orang lainnya, yakni Oky Pratama dan Ismail Marzuki.

Jaksa menyebut, bukti percakapan digital menunjukkan Nikita berperan aktif mengatur rencana pemerasan terhadap Reza Gladys.

“Bukti menunjukkan terdakwa memberikan instruksi secara detail kepada dua rekannya,” ujar jaksa di persidangan, Senin (20/10/2025).

Salah satu pesan yang dibacakan di ruang sidang memperlihatkan perintah Nikita kepada Oky untuk melatih Ismail agar berhasil memeras korban.

“Ajarin Mail, dia kayaknya berhasil deh Rp5M,” kutip jaksa dari percakapan Nikita.

NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani bersama kuasa hukumnya memberikan keterangan pers usai menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). dalam perkara ini Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar.
NIKITA MIRZANI - Terdakwa artis Nikita Mirzani bersama kuasa hukumnya memberikan keterangan pers usai menjalani sidang putusan vonis kasus dugaan pemerasan terhadap pengusaha skincare sekaligus dokter Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (28/10/2025). dalam perkara ini Nikita Mirzani dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. (Tribunnews/Jeprima)

Baca juga: Nikita Mirzani Ajukan Banding Terkait Vonis 4 Tahun Penjara

Baca juga: Mengejutkan! Dokter Detektif Sebut Reza Gladys Bukan Dokter, Tapi Sales Obat

Jaksa juga mengungkap pesan lain yang berisi ancaman terhadap reputasi Reza Gladys di media sosial.

Dalam percakapan tersebut, Oky disebut turut memperkuat tekanan dengan menyebut contoh dokter lain yang reputasinya hancur.

“Gak sebanding soalnya dengan reputasi badan rusak, hancur lebur kayak contohnya dr. Richard,” kata jaksa membacakan isi pesan Oky.

Menurut JPU, rangkaian komunikasi tersebut menunjukkan adanya niat jahat dan skenario terencana, bukan tindakan spontan.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya menjatuhkan vonis empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar kepada Nikita Mirzani atas kasus pemerasan terhadap dokter Reza Gladys.

Hakim menyatakan Nikita terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik secara melawan hukum dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, disertai ancaman pencemaran atau membuka rahasia untuk memaksa seseorang menyerahkan barang miliknya.

Namun, Nikita Mirzani dibebaskan dari dakwaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider tiga bulan kurungan,” ujar hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (28/10/2025).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar.

Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan. Nikita pun tetap berada dalam tahanan.

Selain itu, majelis hakim juga memutuskan barang bukti berupa sistem elektronik akun WhatsApp dengan nomor 081288779794 dikembalikan kepada penuntut umum untuk digunakan dalam perkara terdakwa lain, Ismail Marjuki.

Adapun Nikita Mirzani dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 45 ayat 10 huruf A juncto Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024, atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Usai sidang, pihak Nikita Mirzani diberi waktu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, apakah menerima atau mengajukan banding.

Tidak hanya itu, Nikita Mirzani terlihat menghampiri keluarga dan kerabatnya di ruang sidang, termasuk dokter Oky Pratama, yang sempat memeluk sang artis usai pembacaan putusan.

Baca juga: Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar Kasus Pemerasan ITE

Baca juga: Sabrina Chairunnisa Resmi Gugat Cerai Deddy Corbuzier di Pengadilan Agama Tigaraksa

Baca juga: Dibuka Peluang Dalam Pengelolaan Migas di Laut hingga 200 Mil, Pemerintah Aceh Sampaikan Apresiasi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seusai Penjarakan Nikita Mirzani, Reza Gladys Berencana Laporkan Oky Pratama ke Polisi, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved