Kasus Perselingkuhan

Oknum Anggota DPRD Blitar dan Polwan Jadi Tersangka Dugaan Perselingkuhan

Anggota DPRD Kota Blitar, berinisial GP, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perselingkuhan dengan anggota Polwan Polres Blitar

Editor: Muliadi Gani
ISTIMEWA
PERSELINGKUHAN - Foto Ilustrasi perselingkuhan. Anggota DPRD Kota Blitar GP diduga selingkuh dengan Polwan Polres Blitar Kota berinisial NW. keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perselingkuhan  
Ringkasan Berita:
  • Anggota DPRD Kota Blitar, GP, dan Polwan Polres Blitar, NW, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan perselingkuhan, namun tidak ditahan karena ancaman hukuman di bawah 5 tahun.
  • Badan Kehormatan DPRD Kota Blitar akan memanggil GP untuk konfrontasi dan memproses dugaan pelanggaran kode etik sesuai aturan.
  • Kasus ini menarik perhatian karena melibatkan legislator dan anggota kepolisian, memunculkan isu hukum, kode etik, integritas, dan profesionalisme.

 

PROHABA.CO, BLITAR – Kasus dugaan perselingkuhan anggota DPRD Kota Blitar dengan seorang  Polisi Wanita (polwan) Polres Blitar.

Anggota DPRD Kota Blitar, berinisial GP, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan perselingkuhan dengan anggota Polwan Polres Blitar Kota, inisial NW.

Penetapan status tersangka dilakukan oleh Polres Batu setelah GP menjalani dua kali pemeriksaan terkait laporan yang diajukan suami NW, yang juga merupakan anggota Polres Blitar Kota.

Sementara NW telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada (23/10/2025).

Kasus ini berawal ketika suami NW mencurigai istrinya keluar dari rumah pada (17/10/2025). 

NW diketahui meninggalkan rumah dengan dijemput seseorang menggunakan mobil Toyota Innova warna abu-abu metalik.

Merasa curiga, sang suami mengikuti NW hingga ke sebuah hotel bintang empat di Kecamatan Ngaglik, Kota Batu.

Dari pengamatan itu, ia menemukan NW berada di hotel, yang kemudian dilaporkan ke Polres Batu.

Polisi pun melakukan penggerebekan pada Sabtu (18/10/2025) dini hari.

Dalam penggerebekan tersebut, NW diamankan seorang diri di kamar hotel.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian, baju dalam, handphone, dan barang bukti lain yang relevan dengan kasus dugaan perselingkuhan tersebut.

Baca juga: Divonis 4 Tahun, Briptu FN Polwan Bakar Suami hingga Tewas di Mojokerto Tak Ajukan Banding

Jadi Tersangka Tapi Tidak Ditahan

Berdasarkan hasil penyelidikan dan keterangan saksi, polisi menetapkan GP sebagai tersangka meski ia tidak berada di lokasi kejadian saat penggerebekan berlangsung.

Kasi Humas Polres Batu, Iptu M. Huda, menjelaskan bahwa penetapan GP sebagai tersangka dilakukan berdasarkan bukti dan fakta penyelidikan yang cukup.

“Iya sudah ditetapkan tersangka pada Sabtu lalu.

Penetapan ini sesuai hasil pemeriksaan dan bukti-bukti yang ada,” ujar Huda.

Meski keduanya sudah berstatus tersangka, NW dan GP tidak ditahan karena ancaman hukuman maksimal di bawah lima tahun, yakni sekitar 9 bulan penjara.

Menanggapi kasus ini, Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Blitar menyatakan telah menerima informasi mengenai status tersangka GP.

Ketua BK, Aris Dedi Arman, mengatakan bahwa BK akan segera memanggil GP untuk dilakukan konfrontasi dan memproses dugaan pelanggaran kode etik.

“Kami masih menunggu surat resmi dari polisi.

Setelah suratnya turun, kami akan memproses kode etik.

Selanjutnya, BK akan mengadakan rapat untuk memutuskan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” kata Aris saat dihubungi pada Selasa (11/11/2025).

Baca juga: Wali Nanggroe Aceh Anugerahi Gelar Kehormatan kepada Mendagri Tito Karnavian

Aris menegaskan, BK akan mengikuti seluruh prosedur yang ada sebelum mengambil keputusan.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan dua sosok yang memiliki posisi strategis, yakni seorang legislator dan seorang anggota kepolisian.

Dugaan perselingkuhan ini tidak hanya memunculkan persoalan hukum, tetapi juga kode etik bagi GP sebagai anggota DPRD Kota Blitar.

Selain itu, kasus ini terjadi di lingkungan kerja yang sama, yakni Polres Blitar Kota, yang menimbulkan sorotan soal integritas dan profesionalisme pihak kepolisian.

Pihak kepolisian menyatakan akan terus menindaklanjuti kasus ini secara transparan dan profesional.

BK DPRD juga menekankan bahwa penegakan kode etik bagi anggota DPRD akan dilakukan tanpa pandang bulu, menegaskan prinsip akuntabilitas dan integritas lembaga legislatif kepada masyarakat.

Dengan status tersangka resmi bagi GP dan NW, kasus ini akan terus menjadi perhatian publik, mengingat potensi dampaknya terhadap kepercayaan masyarakat terhadap DPRD maupun institusi kepolisian.

Baca juga: Christy Jusung Angkat Bicara soal Isu Sabrina Alatas dan Hamish Daud Diduga Selingkuh

Baca juga: Suami di Sragen Robohkan Rumah Setelah Ketahuan Istri Selingkuh dengan Teman Sendiri

Baca juga: Kedapatan Bawa Sabu dan Pil Ekstasi, Wanita Asal Aceh Tamiang Ditangkap di Langkat

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka Dugaan Perselingkuhan dengan Polwan, Anggota DPRD Kota Blitar Segera Dijatuhi Sanksi, 

Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News

 

 

 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved