Senin, 18 Mei 2026

KPK Dalami Bukti Baru Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Diperiksa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
YAQUT CHOLIL QAUMAS - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah memberikan klarifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Pemeriksaan berlangsung hampir lima jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8/2025). KPK Dalami Bukti Baru Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Diperiksa 

Ringkasan Berita:
  • KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
  • Pemeriksaan kedua ini krusial karena penyidik telah menemukan bukti baru, termasuk hasil audit BPK dan data dari ponsel Yaqut.
  • Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 1 triliun akibat kebijakan kuota haji yang menyimpang dari aturan.

 

PROHABA.CO, JAKARTA -  Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), pada Selasa (16/12/2025).

Pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitas Yaqut sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya optimis Yaqut akan bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.

Agenda pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua bagi Yaqut, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, setelah sebelumnya ia juga pernah dimintai keterangan.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Senin (15/12/2025), telah memberi sinyal mengenai pemanggilan ini. 

Asep menyebut surat panggilan telah dikirimkan penyidik sejak pekan lalu.

Pemeriksaan lanjutan ini dinilai krusial karena penyidik KPK telah mengantongi sejumlah temuan bukti baru. 

Bukti tersebut mencakup hasil pengecekan fisik dan pencarian dokumen di Arab Saudi, serta hasil ekstraksi data dari telepon genggam milik Yaqut yang disita saat penggeledahan rumahnya di Jakarta Timur.

Selain itu, KPK juga akan mendalami hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya penyimpangan pemberangkatan 4.531 jemaah haji yang tidak sesuai ketentuan.

Penyimpangan ini diduga menimbulkan beban keuangan haji hingga ratusan miliar rupiah.

Baca juga: Tragedi Banjir dan Longsor Sumatera: 1.053 Meninggal, Ratusan Ribu Mengungsi

Baca juga: KPK Kembali Periksa Yaqut Mantan Menag, Gali Kronologi Kuota Haji Tambahan dan Aliran Uang 

Duduk Perkara Kasus

Duduk perkara kasus ini bermula dari kebijakan sepihak Kementerian Agama dalam pembagian kuota haji tambahan.

KPK menelusuri keputusan yang mengubah komposisi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50.

Padahal, Undang-Undang telah mengamanatkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.

Akibat kebijakan tersebut, hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler diduga terabaikan.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved