KPK Dalami Bukti Baru Dugaan Korupsi Kuota Haji, Eks Menag Yaqut Diperiksa
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
Ringkasan Berita:
- KPK memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
- Pemeriksaan kedua ini krusial karena penyidik telah menemukan bukti baru, termasuk hasil audit BPK dan data dari ponsel Yaqut.
- Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp 1 triliun akibat kebijakan kuota haji yang menyimpang dari aturan.
PROHABA.CO, JAKARTA - Kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji kembali menjadi sorotan publik setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama periode 2020–2024, Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), pada Selasa (16/12/2025).
Pemanggilan ini dilakukan dalam kapasitas Yaqut sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pihaknya optimis Yaqut akan bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Agenda pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua bagi Yaqut, atau yang akrab disapa Gus Yaqut, setelah sebelumnya ia juga pernah dimintai keterangan.
Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Senin (15/12/2025), telah memberi sinyal mengenai pemanggilan ini.
Asep menyebut surat panggilan telah dikirimkan penyidik sejak pekan lalu.
Pemeriksaan lanjutan ini dinilai krusial karena penyidik KPK telah mengantongi sejumlah temuan bukti baru.
Bukti tersebut mencakup hasil pengecekan fisik dan pencarian dokumen di Arab Saudi, serta hasil ekstraksi data dari telepon genggam milik Yaqut yang disita saat penggeledahan rumahnya di Jakarta Timur.
Selain itu, KPK juga akan mendalami hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya penyimpangan pemberangkatan 4.531 jemaah haji yang tidak sesuai ketentuan.
Penyimpangan ini diduga menimbulkan beban keuangan haji hingga ratusan miliar rupiah.
Baca juga: Tragedi Banjir dan Longsor Sumatera: 1.053 Meninggal, Ratusan Ribu Mengungsi
Baca juga: KPK Kembali Periksa Yaqut Mantan Menag, Gali Kronologi Kuota Haji Tambahan dan Aliran Uang
Duduk Perkara Kasus
Duduk perkara kasus ini bermula dari kebijakan sepihak Kementerian Agama dalam pembagian kuota haji tambahan.
KPK menelusuri keputusan yang mengubah komposisi kuota haji reguler dan khusus menjadi 50:50.
Padahal, Undang-Undang telah mengamanatkan porsi 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus.
Akibat kebijakan tersebut, hak sekitar 8.400 jemaah haji reguler diduga terabaikan.
Yaqut Cholil Qoumas
Mantan menteri agama
KPK
Dugaan Korupsi Kuota Haji
Kuota Haji
penyelenggaraan ibadah haji
Prohaba.co
| Jemaah Haji Kloter 09 Barsela Berangkat ke Tanah Suci, Bunda Salma Sampaikan Doa Diberi Kelancaran |
|
|---|
| Kabar Gembira bagi PNS, Gaji ke-13 Segera Dibayar, Paling Cepat Juni 2026 |
|
|---|
| Pelaku Penembakan Polisi di Lampung Tewas Diterjang Timah Panas |
|
|---|
| Anggota DPRD Fakfak Digerebek Berduaan dengan Istri Polisi di Sebuah Kontrakan |
|
|---|
| Audiensi dengan Sekjen Kemenkeu, Mualem Minta Tambahan Anggaran untuk Aceh |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Mantan-Menteri-Agama-Menag-Yaqut-Cholil-Qoumas-1.jpg)