Jumat, 8 Mei 2026

Kasus Ijazah Palsu

Wagub Babel Hellyana Ajukan Praperadilan Usai Ditetapkan Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, berencana mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang disematkan kepadanya

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
Pemprov Babel
KASUS IJAZAH PALSU - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, berencana mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang disematkan kepadanya dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. 

Ringkasan Berita:
  • Bareskrim Polri menetapkan Hellyana sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu.
  • Kuasa hukum Hellyana menyiapkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan, menilai penetapan tersangka tidak sesuai KUHAP dan Perpol.
  • Laporan mahasiswa Universitas Bangka Belitung menyertakan bukti ijazah Universitas Azzahra yang dianggap bermasalah, di mana kampus tersebut sudah ditutup pemerintah.

 

PROHABA.CO, JAKARTA  -  Bareskrim Polri menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel), Hellyana, sebagai tersangka dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, berencana mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangka yang disematkan kepadanya dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.

Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, menyatakan bahwa gugatan tersebut akan segera didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Rencananya iya (ajukan gugatan praperadilan) secepatnya.

Kita sedang persiapkan,” kata Zainul saat dihubungi, Rabu (24/12/2025).

Menurut Zainul, penetapan tersangka terhadap kliennya bertentangan dengan KUHAP terbaru maupun Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2019 yang mengatur manajemen penyidikan tindak pidana.

Ia menegaskan bahwa hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi penetapan tersangka dari penyidik Bareskrim Polri.

“Objek praperadilan adalah surat penetapan tersangka yang kita anggap bertentangan dengan KUHAP yang baru dan Perpol No. 6 Tahun 2019, termasuk alur dari penyelidikan ke penyidikan, gelar perkara, dan pengiriman SPDP,” jelasnya.

Baca juga: Dituding Punya Ijazah Palsu, Hakim MK Arsul Sani Perlihatkan Dokumen Asli ke Publik

Status Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri membenarkan bahwa Hellyana telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.

“Iya benar (Wagub Babel Hellyana jadi tersangka),” ujarnya, Senin (22/12/2025).

Meski demikian, Trunoyudo belum memberikan penjelasan rinci terkait proses penetapan tersebut.

Berdasarkan surat yang beredar, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Hellyana dijerat dengan pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, pasal 264 KUHP tentang pemalsuan akta autentik, serta pasal 93 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan pasal 69 UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca juga: Kasus Ijazah Palsu Berlanjut ke Persidangan, Jokowi Tutup Upaya Damai

Awal Kasus

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved