Pemerintah Bebaskan Pajak PPh 21 Pekerja Bergaji Hingga Rp 10 Juta per Bulan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melalui aturan baru yang membebaskan PPh 21 untuk pekerja dengan penghasilan hingga Rp 10 juta per bulan.
Insentif berlaku bagi pegawai tetap maupun tidak tetap dengan kriteria tertentu.
Pegawai tetap berhak menerima pembebasan PPh 21 jika memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terhubung dengan sistem Direktorat Jenderal Pajak.
Selain itu, penghasilan bruto harus bersifat tetap dan teratur dengan batas maksimal Rp 10 juta per bulan.
Sementara itu, pegawai tidak tetap atau tenaga kerja lepas juga memperoleh fasilitas serupa apabila upah rata-rata tidak melebihi Rp 500.000 per hari atau setara Rp 10 juta per bulan.
Pemerintah menegaskan bahwa fasilitas ini tidak berlaku bagi pekerja yang sudah menerima skema PPh 21 ditanggung pemerintah lainnya.
Pelaksanaan insentif tetap mengikuti mekanisme pemotongan pajak normal.
Nilai pajak yang dipotong kemudian dikembalikan pemberi kerja kepada pekerja secara tunai, sehingga tidak mengurangi pendapatan bersih.
Aturan ini juga menegaskan bahwa penghasilan yang memperoleh fasilitas PPh 21 ditanggung pemerintah tidak masuk kategori penghasilan yang dikenai pajak final berdasarkan ketentuan perpajakan lain.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat tetap terjaga dan sektor-sektor strategis dapat terus bertahan di tengah tantangan ekonomi 2026.
Baca juga: Menkeu Purbaya Ngegas Soal Larangan Impor Ilegal, Siapa Tolak, Saya Tangkap Duluan!
Baca juga: Penanganan Bencana Banjir dan Longsor di Aceh Dinilai Lamban, Pusat Minim Sense of Crisis
Baca juga: Pemerintah Aceh Rangkul DJP dan DJPK untuk Optimalisasi Pemungutan Pajak
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Update berita lainnya di PROHABA.co dan Google News
| Kabur Sejak April, DPO Pencurian Minyak Pertamina EP Rantau Ditangkap di Tanjungmorawa |
|
|---|
| Kemenag Gelontorkan Lebih dari Rp85 Miliar untuk Aceh, Penanganan Dampak Bencana |
|
|---|
| Imigrasi Ngurah Rai Gagalkan Pelarian Buronan Interpol Asal Australia di Bandara Bali |
|
|---|
| Ditinggal Kosong, Rumah Semi Permanen di Lhokseumawe Ludes Terbakar |
|
|---|
| BPOM: Efek Obat Tertentu Bisa Membuat Pengguna Fly hingga Gangguan Jiwa |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Menteri-Keuangan-Menkeu-Purbaya-Yudhi-Sadewa-98.jpg)