Jumat, 10 April 2026

Pria di Pringsewu Ditangkap atas Dugaan Asusila terhadap Keponakannya

MT ditangkap oleh anggota Reskrim Polres Pringsewu setelah diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap keponakannya sendiri

Editor: Muliadi Gani
Tribunlampung.co.id/ Polres Pringsewu  
TERSANGKA ASUSILA - Seorang pria berinisial MT (25), warga Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, tega melakukan tindak asusila terhadap keponakan sendiri yang masih berusia 5 tahun. kini pelaku sudah di amakan di Polres Pringsewu. (Tribunlampung.co.id/ Polres Pringsewu) 

Ringkasan Berita:
  • Pelaku ditangkap: MT (25), warga Pardasuka, ditangkap Polres Pringsewu atas dugaan tindakan asusila terhadap keponakan berusia 5 tahun.
  • Modus pelaku: Perbuatan dilakukan berulang kali saat rumah sepi, dengan ancaman dan bujuk rayu berupa jajan serta ponsel.
  • Proses hukum: MT dijerat KUHP dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

 

PROHABA.CO, PRINGSEWU - Kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan seorang pria berinisial MT (25), warga Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, menimbulkan keprihatinan mendalam di masyarakat.

MT ditangkap oleh anggota Reskrim Polres Pringsewu setelah diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap keponakannya sendiri yang masih berusia 5 tahun.

Peristiwa ini menjadi sorotan karena pelaku adalah bagian dari keluarga korban, sehingga menambah luka dan trauma yang dialami anak tersebut.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu, Iptu Rosali, menjelaskan bahwa tindakan bejat tersebut diduga dipicu oleh kebiasaan pelaku menonton film dewasa melalui ponselnya.

Aksi bejat tersebut terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polres Pringsewu

“Benar, Unit PPA Sat Reskrim Polres Pringsewu pada Jumat, 23 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB telah mengamankan seorang pria berinisial MT yang diduga sebagai pelaku asusila terhadap anak,” kata Rosali, Minggu (25/1/2026).

Dorongan nafsu yang tidak terkendali membuat MT nekat melakukan perbuatan tercela saat rumah dalam keadaan sepi. 

Baca juga: Paman Setubuhi Keponakan 14 Tahun di Sinjai, Pelaku Ditangkap Polisi

Ironisnya, pelaku bahkan menggunakan ancaman dan bujuk rayu berupa pemberian jajan serta meminjamkan ponsel agar korban menuruti keinginannya.

Kasus ini terungkap pada 20 September 2025, ketika salah satu anggota keluarga mendapati korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian tubuh tertentu dan meminta agar tidak disentuh. 

Setelah ditanya lebih lanjut, korban akhirnya mengungkapkan bahwa dirinya telah menjadi korban perbuatan asusila pamannya sendiri.

Dari keterangan korban, diketahui bahwa perbuatan tersebut bukan hanya sekali terjadi, melainkan berulang kali.

Namun, korban sebelumnya tidak berani bercerita karena takut dengan ancaman pelaku.

Pihak keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan keluarga, Unit PPA Sat Reskrim Polres Pringsewu segera melakukan serangkaian penyelidikan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved