Pria di Pringsewu Ditangkap atas Dugaan Asusila terhadap Keponakannya
MT ditangkap oleh anggota Reskrim Polres Pringsewu setelah diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap keponakannya sendiri
Proses tersebut meliputi pemeriksaan korban, saksi-saksi, hingga pelaksanaan visum et repertum di RSUD Pringsewu.
Setelah bukti dianggap cukup, penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan pelaku berhasil diamankan pada 23 Januari 2026.
Dalam pemeriksaan, MT mengakui seluruh perbuatannya.
Baca juga: Empat Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Tol Cisumdawu, 3 Orang Meninggal, Satu Warga Aceh
Ia juga mengakui nekat melakukan aksi asusila karena tidak mampu menahan nafsu setelah menonton film dewasa di ponselnya.
"Agar korban mau menuruti semua kemauannya, selain ancaman, pelaku juga melakuklan berbagai bujuk ratu seperti membelikan jajan hingga meminjami hp kepada korban," ungkap Rosali.
Rosali menambahkan, korban selama ini tinggal bersama nenek dan dua pamannya, termasuk pelaku, karena kedua orangtuanya telah berpisah dan bekerja di luar negeri.
“Korban dititipkan oleh ibunya dan selama ini diasuh oleh nenek serta kedua pamannya,” tambah Rosali.
Kondisi ini membuat korban lebih rentan, karena pengawasan utama berada di tangan keluarga dekat yang justru melakukan pengkhianatan terhadap kepercayaan tersebut.
Atas perbuatannya, MT dijerat Pasal 473 ayat (2) dan atau 415 huruf b KUHP tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
Selain itu, ia juga dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang memungkinkan hukuman hingga 15 tahun penjara.
Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca juga: Remaja Putri Magetan Jadi Korban Asusila Kakak Tiri, Polisi Tindaklanjuti Kasus Setelah Viral
Baca juga: Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Paman Rudapaksa Keponakan Setelah 4 Tahun Buron
Baca juga: Pemuda di Aceh Singkil Sebar Video Asusila Mantan Pacar di Medsos Karena Tak Terima Diputusin
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id
| Ayah di Langsa Tega Lecehkan Anak Kandung, Polisi Tangkap Pelaku dan Jerat dengan Qanun Jinayat |
|
|---|
| 3 Putra Aceh Dipromosikan di Kejagung, Muhibuddin Jadi Kajati Sumut, Dua Lainnya Juga Naik Jabatan |
|
|---|
| Kecelakaan Maut Hiace vs Truk Tangki di Aceh Jaya, Tiga Orang Meninggal dan Tujuh Luka |
|
|---|
| Terungkap: Pasangan Muda Tanpa Ikatan Nikah Diduga Buang Bayi di Aceh Jaya |
|
|---|
| Pria di Buton Tewas Ditikam karena Cemburu Kekasih Bersama Korban, Pelaku Serahkan Diri ke Polisi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/prohaba/foto/bank/originals/Seorang-pria-berinisial-MT-25-tega-melakukan-tindak-asusila-terhadap-keponakan-di-Pringsewu.jpg)