Sabtu, 25 April 2026

Pria di Pringsewu Ditangkap atas Dugaan Asusila terhadap Keponakannya

MT ditangkap oleh anggota Reskrim Polres Pringsewu setelah diduga melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap keponakannya sendiri

Editor: Muliadi Gani
Tribunlampung.co.id/ Polres Pringsewu  
TERSANGKA ASUSILA - Seorang pria berinisial MT (25), warga Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung, tega melakukan tindak asusila terhadap keponakan sendiri yang masih berusia 5 tahun. kini pelaku sudah di amakan di Polres Pringsewu. (Tribunlampung.co.id/ Polres Pringsewu) 

Proses tersebut meliputi pemeriksaan korban, saksi-saksi, hingga pelaksanaan visum et repertum di RSUD Pringsewu.

Setelah bukti dianggap cukup, penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan dan pelaku berhasil diamankan pada 23 Januari 2026.

Dalam pemeriksaan, MT mengakui seluruh perbuatannya.

Baca juga: Empat Kendaraan Terlibat Tabrakan Beruntun di Tol Cisumdawu, 3 Orang Meninggal, Satu Warga Aceh

Ia juga mengakui nekat melakukan aksi asusila karena tidak mampu menahan nafsu setelah menonton film dewasa di ponselnya.

"Agar korban mau menuruti semua kemauannya, selain ancaman, pelaku juga melakuklan berbagai bujuk ratu seperti membelikan jajan hingga meminjami hp kepada korban," ungkap Rosali.

Rosali menambahkan, korban selama ini tinggal bersama nenek dan dua pamannya, termasuk pelaku, karena kedua orangtuanya telah berpisah dan bekerja di luar negeri.

“Korban dititipkan oleh ibunya dan selama ini diasuh oleh nenek serta kedua pamannya,” tambah Rosali.

Kondisi ini membuat korban lebih rentan, karena pengawasan utama berada di tangan keluarga dekat yang justru melakukan pengkhianatan terhadap kepercayaan tersebut.

Atas perbuatannya, MT dijerat Pasal 473 ayat (2) dan atau 415 huruf b KUHP tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang memungkinkan hukuman hingga 15 tahun penjara.

Saat ini, tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polres Pringsewu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca juga: Remaja Putri Magetan Jadi Korban Asusila Kakak Tiri, Polisi Tindaklanjuti Kasus Setelah Viral

Baca juga: Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap Paman Rudapaksa Keponakan Setelah 4 Tahun Buron

Baca juga: Pemuda di Aceh Singkil Sebar Video Asusila Mantan Pacar di Medsos Karena Tak Terima Diputusin

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved