Berita Banda Aceh

MPU Aceh Keluarkan Taushiyah HUT RI ke-80: Peringatan Harus Khidmat dan Sesuai Syariat

Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan

Editor: Muliadi Gani
KOLASE SERAMBINEWS.COM
TAUSHIYAH MPU - MPU Aceh Keluarkan Taushiyah HUT RI ke-80, Hindari Lomba Panjat Pinang: Melecehkan Martabat Manusia 

PROHABA.CO, BANDA ACEH – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh mengeluarkan Taushiyah Nomor 6 Tahun 2025 yang berisi tentang pedoman pelaksanaan peringatan hari bersejarah tersebut.

Taushiyah tersebut berisi pedoman pelaksanaan peringatan kemerdekaan yang dinilai tidak bertentangan dengan syariat Islam, selama dilakukan secara khidmat dan beretika.

Disampaikan pada Rabu (13/8/2025), MPU menegaskan bahwa memperingati HUT RI merupakan bagian dari hari besar nasional dan dibolehkan dalam Islam.

Namun, masyarakat diimbau agar kegiatan peringatan dilakukan secara bermakna, menghindari euforia berlebihan, serta menjunjung tinggi nilai agama dan penghormatan terhadap para pahlawan.

Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara khidmat, meriah, dan tetap menjunjung tinggi nilai-nilai agama.

Fokus Kegiatan yang Bermanfaat

Dalam imbauannya, MPU  mengimbau masyarakat Aceh untuk memusatkan kegiatan pada hal-hal yang lebih berfaedah seperti pemasangan bendera, upacara pengibaran bendera, ziarah makam pahlawan, taushiyah, tafakkur, dan doa bersama.

“Peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik tersebut dilaksanakan secara khidmat, meriah, dan tidak dalam bentuk hura-hura,dan lain-lain," tulis MPU.

Baca juga: MPU Aceh Siap Bantu Dapur Program MBG Dapat Sertifikat Halal

Baca juga: Masa Damai Aceh Terpanjang di Dunia, Pernyataan Mualem pada Peringatan 2 Dekade Damai Aceh

Lembaga ulama tertinggi di Aceh itu juga meminta agar masyarakat menghindari perlombaan atau acara yang dapat merendahkan martabat manusia, seperti lomba panjat pinang dan sejenisnya.

Selain itu, MPU Aceh menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan ketentuan pemerintah dalam pelaksanaan peringatan HUT RI ke-80.

Taushiyah ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi masyarakat Aceh agar semarak peringatan kemerdekaan tetap berjalan dengan penuh makna, menjunjung syariat Islam, serta menghormati jasa para pahlawan.

Taushiyah MPU No 6 Tahun 2025 Tentang Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ini ditandatangani oleh Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali.

Kemudian para Wakil Ketua, Tgk. H. Hasbi Al Bayuni, Prof.Dr.Tgk.H. Muhibbuththabary, M.Ag, dan  Dr.Tgk.H. Muhammad Hatta, Lc. M.Ed.

Berikut isi lengkap 5 poin putusan dari Taushiyah MPU Асеh Nomor 6 Tahun 2025 itu:

KESATU: Peringatan hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke 80 termasuk dalam hari-hari besar Negara Republik Indonesia dan tidak dilarang dalam agama. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved