Berduan Sesama Jenis, Dua Remaja Ditangkap

Dua orang remaja perempuan ditangkap oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh, Senin (28/9) malam sekitar pukul 23.00 WIB

Editor: Bakri
BANDA ACEH - Dua orang remaja perempuan ditangkap oleh Satpol PP dan WH Banda Aceh, Senin (28/9) malam sekitar pukul 23.00 WIB, karena berduaan sesama jenis. Mereka ditangkap di lesehan jagung bakar, depan SPBU Ulee Lheu, Banda Aceh.

Keduanya yakni  NA (19) warga Kecamatan Lueng Bata, Banda Aceh dan AS (18) warga Makassar, Sulawesi Selatan. Saat ditangkap keduanya tidak berjilbab.

Kasatpol PP dan WH Banda Aceh, melalui Kasi Penegakan Undang-Undang dan Syariat Islam, Effendi, kemarin mengatakan, sekitar pukul 23.00 WIB anggotanya patroli rutin, kemudian melihat ada yang bermesraan di tempat penjual jagung Ule Lheu. “Awalnya anggota menduga orang pacaran, karena seorang diantaranya berambut pendek, hingga langsung dihampiri,” ujarnya.

Saat diintrogasi petugas mereka membantah bermesraan, karena hanya duduk saja. Namun petugas memboyong keduanya ke Kantor Satpol PP dan WH Banda Aceh untuk penyelidikan. Di hadapan petugas, NA yang berpenampilan seperti laki-laki baru mengakui jika ia menyukai temannya AS.

Pernyataan itu, diperkuat dengan temuan foto tidak senonoh keduanya di dalam handphone mereka yang disita petugas. Hingga semalam, keduanya masih diamankan di kantor WH untuk dimintai keterangan. Sedangkan orang tua mereka yang dipanggil petugas, belum datang.

“Kalau AS itu di Banda Aceh tinggal bersama abangnya, ia baru beberapa hari disini dan bertemu dengan NA,” ujar Effendi. Keduanya dikenakan Perda No 5 Tahun 2000 Tentang Pelaksaan Syariat Islam.

Terkait temuan kasus itu, Effendi berharap orangtua untuk lebih ketat dalam mengawasi perkembangan anak mereka, agar tidak terjerumus prilaku menyimpang.(mr)
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved