Fakta Anak Mantan Kepala Dinas Lakukan Pelecehan Seksual, Kasih Rp 2.000 untuk Lampiaskan Nafsu

Karena korban tidak mau menuruti kemauannya, tersangka memberikan uang dua ribu rupiah kepada salah satu korban untuk membeli kue di warung.

SERAMBINEWS.COM
Kasat Reskrim Polres Abdya, Erjan Dasmi STP, didampingi Kabag Ops, AKP Haryono, dan Kabag Sumda, Teuku Muhammad SH, menghadirkan tersangka kasus cabul dan memperlihatkan barang bukti sabu dalam konferensi pers, Rabu (18/11/2020). 

Bahkan tersangka tanpa rasa malu langsung membuka celananya sendiri dan memainkan kemaluannya hingga mengeluarkan sperma yang ditumpahkan ke dalam cangkir bewarna hijau di depan kedua korban.

"Tak sampai di situ saja, tersangka dengan kejinya melakukan perbuatan lebih kotor lagi hingga menggosok cairan sperma kebagian kemaluan kedua korban dengan tangan," terangnya.

Salah satu dari korban sempat berteriak dan nyaris diketahui oleh paman korban.

Akan tetapi tersangka berhasil berkilah bahwa salah satu korban itu dikatakan sedang mengigau.

Begitu tersangka meninggalkan tempat kejadian, barulah salah satu korban menceritakan kejadian itu kepada ibunya.

Atas perbuatan cabulnya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 76 huruf e Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 jo Pasal 82 ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun, ditambah denda maksimal Rp 5 miliar.

Baca juga: Cabuli Remaja, Buruh Diciduk di Rumah Istri Muda, Ekses Pesta Seks di Pidie

“Saat ini, kita sedang melengkapi berkas perkara dan berikutnya akan kita limpahkan ke Kejaksaan Negeri Abdya,” demikian Erjan.

Seperti diberitakan, anak mantan kepala dinas itu ditetapkan menjadi tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Abdya lantaran diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap dua anak di bawah umur pada awal Oktober 2020 sekira pukul 18.30 WIB sore, di kediaman orang tua korban.

Usia korban diketahui salah satunya masih berumur 5 tahun dan seorang pelajar berumur 6 tahun.

Saat kejadian, kedua korban sedang tertidur di salah satu kamar rumah orang tuanya di Kecamatan Kuala Batee.

Tersangka sempat menghilang dan melarikan diri ke luar daerah setelah perbuatan bejatnya itu diketahui oleh orang tua korban.

Namun polisi berhasil memburu dan menangkap pelaku yang ketika itu sedang berada di Kelurahan Batang Beruh, Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatra Utara pada Senin (16/11/2020) sekira pukul 14.40 WIB.

Di mana sebelumnya, ibu kandung korban telah membuat laporan pencabulan itu ke SPKT Polres Abdya pada Senin (2/11/2020) sekira pukul 13.00 WIB siang.(*)

Artikel ini sudah tayang di Serambinews.com dengan judul "Terungkap! Anak Eks Kadis di Abdya Tersangka Pelecehan Seksual Anak di Bawah Umur Ternyata Penyabu"

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved