Rabu, 3 Juni 2026

Gasak Barang di Rumah Polisi, Tiga Maling Diciduk

Personel Intel Polsek Jaya Baru, Banda Aceh, meringkus tiga tersangka pembobol rumah anggota polisi di Asrama Polisi (Aspol) Lamteumen..

Tayang:
Editor: Muliadi Gani
FOTO: FOR PROHABA
PERSONEL Intel Polsek Jaya Baru, Banda Aceh, meringkus tiga tersangka pembobol rumah anggota polisi di Asrama Polisi (Aspol) Lamteumen, Kecamatan Jaya Baru, Banda Aceh, pada Senin (28/12/2020) dini hari. 

Selain itu, beberapa jam tangan dan sejumlah handphone berbagai merek, serta Kartu Flazz BCA, ikut hilang.

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Tersangka Penjambret Mahasiswi

Anggota polisi yang menjadi korban pencurian itu pun akhirnya membuat laporan polisi nomor: LP.B/24/XII/YAN.2.5/2020/ SPKT Polsek Jaya Baru tanggal 30 Desember 2020. Dari pemeriksaan korban dan saksi-saksi, penyidikan pun dimulai.

Personel Unit Resintel Polsek Jaya Baru akhirnya mendapatkan titik terang mengenai keberadaan para tersangka pelaku.

Lalu, tim yang dibentuk bergerak cepat menuju lokasi persembunyian para tersangka.

"Para tersangka diringkus pada Rabu (30/12/2020) sekitar pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah kosong kawasan Blangpadang, Banda Aceh," ujarnya.

Dari penangkapan itu, petugas turut mengamankan barang bukti hasil kejahatan para tersangka di rumah dinas Aspol Lamteumen Banda Aceh.

Barang bukti yang diamankan berupa sejumlah handphone berbagai merek, satu untai kalung emas bentuk rantai, dua pasang anting emas, satu untai emas campuran merek Hermes.

Lalu, satu tas selempang kecil warna biru, dua jam tangan merek Casio dan Alexander Cristie.

K e t i g a p e l a k u k i n i mendekam di sel Mapolsek Jaya Baru dan ketiganya dijerat Pasal 363 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (mir)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved