Modus Keluarkan Jin, Dukun Cabuli ABG Selama 3 Bulan
Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang dukun berinisial Y (59), warga Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara masuk dalam tahap penyidikan ..
PROHABA, LHOKSUKON - Kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan seorang dukun berinisial Y (59), warga Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara masuk dalam tahap penyidikan di Satuan Reskrim Polres Lhokseumawe.
Hal itu diketahui setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara menerima Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) dari Polres Lhokseumawe pada Selasa (19/1/2021).
Korban dalam kasus ini seorang gadis ABG (anak baru gede) berinisial NA (14), yang masih duduk di bangku SMP asal Kabupaten Aceh Utara.
Kejadian tersebut berawal ketika korban yang mengalami sakit kepala pada Juli 2020, dibawa orang tuanya berobat ke pria berinisial Y tersebut.
Karena orang mendengar korban informasi dariorang lain bahwa tersangka dapat mengobati berbagai penyakit.
Kemudian pada Agustus 2020, korban bersama orangtuanya menginap di rumah tersangka dengan tujuan berobat atas permintaan tersangka.
Saat berobat tersebut, tersangka menyebutkan kepada orangtua korban kalau gadis belia tersebut mengalami sakit kanker rahim dan kerasukan jin.
Baca juga: Kakek 78 Tahun Rudapaksa 4 Bocah di Aceh Besar
Saat berobat selanjutnya masih di bulan Agustus 2020, tersangka mengobati korban sendirian di dalam kamar.
Ternyata saat melakukan ritual pengobatan dalam kamar tersebut, pelaku bertindak tidak senonoh terhadap korban dengan melecehkan harkat dan martabat seorang perempuan.
Bahkan, perbuatan tidak senonoh yang dilakukan terdakwa tersebut berlangsung selama tiga bulan.
Tersangka menyebutkan, bahwa cara tersebut dilakukannya untuk dapat mengeluarkan jin dalam tubuh korban.
Pelaku juga berkilah, bahwa banyak orang sembuh dengan cara pengobatan yang ia lakukan.
“Dalam kasus itu, barang bukti yang diamankan penyidik berupa hasil visum,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi, MH kepada Prohaba, Rabu (20/1/2021).
Menurut Pipuk Firman Priyadi, dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 47 juncto Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
“Untuk proses selanjutnya, kita tunggu saja pelimpahan berkas,” pungkas Kajari Aceh Utara.(jaf)