Berita Kriminal
Penyerang Anggota Polisi Ditangkap di Banda Aceh
Pemuda berinisial ZF (26) yang diduga menyerang anggota Polsek Meurah Mulia, Aceh Utara, berhasil ditangkap Satuan Resmob Polres Lhokseumawe ..
Editor:
Muliadi Gani
PROHABA/ZAKI MUBARAK
KAPOLRES Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto didampingi Kasat Res Iptu Yoga Panji Prasetya, Senin (25/1/2020) memperlihatkan barang bukti pedang yang digunakan tersangka saat menganiaya anggota polisi di Meurah Mulia, Aceh Utara.
Mungkin ada motif lain. Dia juga memakai narkoba,” ungkap Kapolres.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) ke-1 e dan ke-2 e, juncto Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 351 KUHPidana.
Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun atas perbuatan melawan dan melukai petugas serta terancam 10 tahun atas kepemilikan senjata tajam. (zak)