Berita Kriminal
Penyerang Anggota Polisi Ditangkap di Banda Aceh
Pemuda berinisial ZF (26) yang diduga menyerang anggota Polsek Meurah Mulia, Aceh Utara, berhasil ditangkap Satuan Resmob Polres Lhokseumawe ..
PROHABA, LHOKSEUMAWE – Pemuda berinisial ZF (26) yang diduga menyerang anggota Polsek Meurah Mulia, Aceh Utara, berhasil ditangkap Satuan Resmob Polres Lhokseumawe di dekat tempat pendaratan ikan (TPI) Gampong Lampulo, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, pada Minggu (24/1/2021) siang.
Tersangka ZF, warga Gampong Geulumpang, Kecamatan Meurah Mulia, diduga telah menganiaya Aipda DS, anggota Polsek Meurah Mulia dengan sebilah samurai saat melakukan tugas membubarkan para remaja bermain internet di sebuah warung di desa tersebut bersama aparatur desa pada 8 Januari lalu sekitar pukul 23.00 WIB.
“Tersangka sempat 16 hari buron dan akhirnya ditangkap petugas kita di Lampulo Banda Aceh pada Minggu kemarin.
Ternyata, selama buron tersangka melaut dan kebetulan kemarin mendarat di TPI Lampulo,” jelas Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto di aula Mapolres didampingi Kasat Reskrim Iptu Yoga Panji Prasetya, kepada Prohaba, Senin (25/1/2021) sore.
Kapolres menjelaskan, penganiayaan tersebut bermula saat korban DS mendapat telepon dari Geuchik Gampong Geulumpang, meminta bantuan agar bisa membubarkan remaja yang bermain internet di sebuah warung di desa tersebut.
Sesampai di lokasi bersama aparat desa, polisi DS meminta para remaja agar bubar dari warung.
Baca juga: Dua Pengedar dan 8 Pemakai Narkoba Diringkus
Soalnya, sesuai Reusam Gampong Geulumpang, warga (termasuk remaja) tidak boleh bermain internet sampai larut malam di warung. Namun, tiba-tiba pelaku datang dari belakang, langsung menyerang tim tersebut.
Tersangka pelaku bahwa mengejar DS sambil mengacungkan pedang samurai sampai akhirnya Pak Polisi itu terjatuh.
Pada saat itulah korban dibacok dengan pedang pada bagian kaki, pinggang, dan sejumlah bagian tubuh lainnya.
Usai kejadian itu pelaku pergi, tapi tak lama kemudian datang lagi dan kembali menganiaya DS.
Sampai akhirnya, pelaku merampas handphone korban sambil berteriak, “Kubunuh kau!” “Korban dianiaya dua kali, kemudian Hp-nya dirampas pelaku.
Korban mengalami luka memar di sekujur tubuh, termasuk di punggung, perut, dan pinggang. Kaki kirinya juga terkilir.
Korban juga trauma atas kejadian tersebut, karena pelaku memakai pedang samurai panjang,” ungkap Kapolres.
Kepada penyidik tersangsa pelaku berdalih tega menganiaya korban karena melarang remaja bermain internet di warung desa yang ada fasilitas wifi nya itu.
“Itu pengakuan sementara dari tersangka dan saat ini dia akan kita periksa.