Mengaku Cabuli Anak Tetangga, Tersangka Pelaku Minta Ditembak

Seorang pria mengaku menyesal telah mencabuli anak tetangga yang masih di bawah umur. Pria berinisial I dan berusia 52 tahun asal Kabupaten Pirang...

Editor: Muliadi Gani
TRIBUNTIMUR.COM/NINING ANGRAENI
PELAKU pencabulan anak di bawah umur, I (52) di Pinrang menangis dan mengaku menyesal dengan perbuatannya. 

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat penyidik dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 sebagaimana perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara," kata Aipda Syarifuddin.

Baca juga: Sopir Beristri Tiga Diduga Nodai Anak Tiri, Saat Tidur Bersama Ibunya

Di rumah kosong

Anggota Unit PPA Satuan Reskrim Polres Pinrang yang dipimpin Kanit PPA, Aipda Syarifuddin menangkap tersangka pelaku di rumah tetangganya, Selasa (2/3/2021) sekira pukul 22.30 Wita.

Sebelumnya, aksi pencabulan dilakukan oleh pria berinisial I (52) di salah satu kampung di Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.

Pencabulan tersebut dilakukan kepada tetangganya yang masih berumur 12 tahun.

Tersangka mengaku tiga kali melakukan pencabulan terhadap korban.

"Tiga kali. Pertama dilakukan di bawah rumah pabrik, kedua di bawah rumah, yang ketiga di rumah kosong," ujarnya, Kamis (4/3/2021).

Ia menuturkan tidak pernah mengancam korban dan setiap selesai melakukan pencabulan ia memberi uang kepada korban.

"Kalau sudah melakukan itu, saya kasih uang 50.000 rupiah," ujarnya.

Kanit PPA, Aipda Syarifuddin menuturkan, tersangka memulai aksinya dari tahun lalu.

"Aksi pencabulannya dilakukan sekitar bulan November dan Desember 2020. Terakhir dilakukan Februari 2021," ungkap Aipda Syarifuddin. (kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved