Sabu 1,5 Kg Disembunyikan Dalam Kuali di Kandang Ayam, Pemiliknya Seorang Tauke
Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kini sedang menyelidiki keberadaan seorang tauke berinisial AS. Pria itu diduga sebagai pemilik ...
PROHABA, LHOKSUKON - Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara kini sedang menyelidiki keberadaan seorang tauke berinisial AS.
Pria itu diduga sebagai pemilik sabu-sabu yang disita polisi dalam kuali tanah liat di dalam kandang ayam, Selasa (9/3/2021) sore di wilayah hukum Aceh Utara.
Pria tersebut sudah kabur setelah polisi berhasil meringkus empat pria dan mengamankan barang bukti sabu-sabu 1,6 kilogram dari empat tersangka.
Diberitakan sebelumnya, aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Utara berhasil menyita 1,6 kg sabu-sabu dari empat tersangka di beberapa lokasi, Selasa (9/3/2021) sore.
Dari jumlah tersebut, 1,5 kg di antaranya disembunyikan dalam kuali tanah liat di kandang ayam, kawasan Desa Tanjong Meunye, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Dalam kasus itu polisi berhasil mengamankan empat tersangka.
Pertama, Amrizal (33), warga Desa Tanjong Meunye, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Kedua, Saiful Bahri (35), warga Desa Teupin Gajah, Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Baca juga: Guru SD Ditangkap karena Edarkan Sabu, Gaji Terkuras untuk Tutup Kredit
Ketiga, Akbari (25), warga Desa Meunye, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Keempat atau terakhir adalah Afifuddin (45), warga Tanjong Meunye, Kecamatan Tanah Jambo Aye, Aceh Utara.
Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Narkoba AKP Darmawanto kepada Prohaba menyebutkan, empat tersangka yang ditangkap petugas itu kini diamankan di mapolres untuk pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Akbari mengaku memperoleh sabu-sabu tersebut dari tauke berinisial AS.
Namun, sekarang Tauke AS sudah kabur setelah petugas menangkap empat pria lain, dan nama AS juga sudah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Keempat tersangka itu mengaku dipekerjakan AS sebagai kurir secara bergantian,” kata Kasat Narkoba.
Kronologis
Kapolres Aceh Utara, AKBP Tri Hadiyanto melalui Kasat Narkoba, AKP Darmawanto kepada Prohaba, Selasa (9/3/2021), menyebutkan, tersangka Amrizal dan Saiful Bahri ditangkap di jalan kawasan Desa Matang Bugak, Tanah Jambo Aye, sekitar pukul 15.00 WIB.
Baca juga: Miliki Sabu, Pemuda Diringkus Kapolsek Saat Hendak Kabur
Keduanya ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor Honda Beat.
Pada mereka ditemukan barang bukti seberat 1,36 gram, seharga Rp 350.000.
Kedua tersangka pelaku saat itu berencana mengantar pesanan sabu-sabu tersebut kepada orang lain.
Kemudian, polisi melakukan pengembangan karena Amrizal dan Saiful Bahri mengaku mendapatkan sabu tersebut dari tersangka Akbari.
Tak lama kemudian polisi berhasil mengamankan Akbari bersama sejumlah barang bukti.
"Tersangka Akbari ditangkap di rumahnya dan petugas menyita barang bukti sabu seberat, 1,5 kg dalam kuali tanah liat di kandang ayam," ujar Kasat Narkoba.
Saat dilakukan pengembangan lajutan petugas kembali berhasil menangkap satu tersangka lagi, yakni Afifuddin di rumahnya bersama sabu seberat 0,88 gram di dalam saku celananya. (jaf)